Duh!! Anggota DPRD Golkar Terjaring Bawa 3 Kg Emas Dugaan PETI di Sekadau Sintang
Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Dewan Etik Partai Golkar angkat bicara terkait penangkapan seorang pria berinisial AS alias Ashari, yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar. Ashari diamankan aparat dalam perkara yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sekretaris sekaligus unsur Pimpinan Dewan Etik Partai Golkar, Faisal Haris, menegaskan partainya tidak akan mencampuri proses hukum dan siap menindak kader jika terbukti melanggar etik.
Berdasarkan keterangan Polda Kalbar, Ashari diamankan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat bersama Polres Sekadau pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terjadi saat Ashari bersama sopirnya dalam perjalanan dari Sintang menuju Pontianak. Ketika melintas di wilayah Sekadau, kendaraan mereka dihentikan petugas untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sekitar 3 kilogram emas yang diduga kuat merupakan hasil aktivitas PETI.
Hingga kini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyebut kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Status hukum dan peran Ashari secara rinci belum diumumkan.
Menyikapi hal ini, Faisal Haris dalam keterangan resmi Minggu (9/8/2026) menyatakan Dewan Etik mencermati pemberitaan tersebut.
“Dewan Etik sangat jelas. Kami tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, Dewan Etik mendukung penuh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Haris.
Ia menekankan bahwa jabatan politik maupun posisi sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum.
“Justru, setiap kader Partai Golkar yang memperoleh amanah publik dituntut memiliki standar integritas dan keteladanan yang lebih tinggi,” ujar Haris.
Faisal Haris menjelaskan, Dewan Etik terbuka untuk menerima dan mengkaji pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kader. Pengaduan dapat disampaikan melalui DPD Partai Golkar setempat.
Setiap pengaduan akan dikaji berdasarkan AD/ART Partai Golkar, Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi Dewan Etik, terutama jika terkait prinsip PD2LT: Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.
BACA JUGA:
Viral Dituding Bekingi Tambang Emas Ilegal di Tabang Kukar, Polda Kaltim Angkat Bicara!
Namun Dewan Etik tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi.
“Dewan Etik tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Sanksi etik baru akan diproses apabila:
1. Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, DAN
2. Memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Haris membedakan tegas antara proses pidana dan proses etik. Pembuktian tindak pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum. Sementara sanksi etik adalah ranah internal partai.
“Apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran hukum yang berkekuatan hukum tetap dan pada saat yang sama memenuhi unsur pelanggaran kode etik, Dewan Etik akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi,” jelasnya.
Faisal Haris menutup dengan penegasan sikap Partai Golkar.
“Dewan Etik Golkar mendukung penuh proses hukum terhadap siapapun, termasuk kader atau anggota legislatif yang diduga terlibat PETI. Jabatan politik bukan tameng hukum.
Apabila terbukti secara hukum dan terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik maupun Peraturan Organisasi, Dewan Etik akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan organisasi,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus PETI umumnya mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukumannya bisa pidana penjara dan denda.
—
