NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dibunuh Teman Sendiri: Kronologi Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa Semarang demi HP

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SEMARANG – Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan bos konter Royal Phone Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ironisnya, kedua pelaku ternyata teman korban sendiri.

Kedua pelaku adalah Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25). Korban diketahui bernama Candra Waskito (25).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan pembunuhan terjadi pada Kamis (6/8/2026) dini hari di dalam konter Royal Phone, Ambarawa.

Usai membunuh korban, para pelaku tidak langsung kabur. Mereka justru sempat membereskan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku mencabut 3 buah CCTV dari konter tersebut, dua di dalam dan satu di luar. Lalu membawa hasil curian dan CCTV,” kata Bodia dilansir detikJateng, Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA:

Diancam Dibunuh Usai Tagih Utang, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Bukti rekaman CCTV itu kemudian dibuang ke kali oleh pelaku.

Setelah dari luar, pelaku kembali masuk ke dalam konter. Melihat darah korban berceceran dan bercipratan, Didit dan Taufik mencoba menghilangkan jejak.

“Karena darah berceceran, dia membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter tersebut. Jadi dilap sedikit dengan kaos dan disiram pembersih lantai,” ungkap Bodia.

Barang bukti 1 jerigen cairan pembersih lantai yang digunakan untuk mengepel darah turut diamankan polisi.

Setelah TKP dirasa “bersih”, para pelaku baru membawa jenazah korban ke mobil dan meletakkannya di bagian bagasi.

Motif utama pembunuhan adalah pencurian. Para pelaku menggasak handphone yang ada di etalase konter milik korban.

“Usai membunuh korban, pelaku menggasak handphone yang tersedia di etalase konter,” jelas Bodia.

Polres Semarang akhirnya berhasil menangkap Didit dan Taufik. Keduanya merupakan teman dekat korban.

“Terduga pembunuh bos konter HP Ambarawa ditangkap, ternyata teman korban,” kata Bodia.

Hingga saat ini polisi masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan informasi isi konter dan bagaimana perencanaan aksinya.

Barang Bukti yang Diamankan:
1. Handphone hasil curian dari etalase Royal Phone
2. 3 unit CCTV yang sempat dibuang ke kali
3. 1 jeriken cairan pembersih lantai
4. Kaos yang digunakan untuk mengelap darah
5. Mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah

Kedua pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengimbau pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk CCTV yang tersimpan di cloud agar tidak mudah dirusak pelaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved