NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polisi Ringkus 4 Perusak Kabel Optik di Pademangan Jakut, Dalang Masih DPO

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 9 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat pelaku perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Pademangan, Jakarta Utara.

Aksi vandalisme itu diduga kuat berlatar persaingan usaha tidak sehat antar penyedia layanan internet.

“Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Mereka ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8/2026) malam,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini bermula dari perintah pelaku B (DPO). B meminta pelaku MR (23) untuk mencari orang yang bisa memutus jaringan internet milik PT TKP.

“Pelaku B memberikan imbalan uang senilai Rp1 juta kepada MR agar koneksi internet PT TKP mengalami gangguan,” jelas Doly.

MR kemudian menghubungi BR (DPO) dan menyerahkan uang Rp700 ribu untuk mencari eksekutor lapangan.
BR lalu merekrut AS, NN, dan SM dengan upah Rp150 ribu per orang.

Ketiga eksekutor itu menggunakan tangga dan tang potong untuk memutus kabel optik. Total kabel yang dirusak sepanjang 7 meter dan 25 meter.

Akibatnya, layanan internet di wilayah Pademangan Timur sempat lumpuh total.

Mendapat laporan dari warga dan pihak PT TKP, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak cepat.

“Ketiga eksekutor kami amankan di lokasi kejadian. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa 2 potong kabel optik, 1 tang potong, dan 1 tangga silver,” ujar Doly.

Melalui pengembangan, polisi kemudian menangkap MR sebagai orang yang menerima perintah dan membagi uang.

Saat ini polisi masih memburu 2 dalang utama, yakni B dan BR yang perannya sebagai pemberi perintah dan pengatur eksekusi.

AKP Doly menyebut perusakan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga masyarakat.

“Aksi ini berdampak pada aktivitas kerja, ekonomi, dan kebutuhan informasi warga. Terutama bagi warga yang bergantung pada sektor digital. Ini juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa layanan internet,” imbuhnya.

Kerugian materiil dari PT TKP ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, mencakup biaya perbaikan kabel, kompensasi pelanggan, dan kehilangan pendapatan.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Pademangan dan dijerat pasal berlapis:

Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
jo Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan tindak pidana
jo Pasal 262 ayat (1) KUHP – Merusak barang yang digunakan untuk kepentingan umum
Subsider Pasal 521 ayat (1) UU Telekomunikasi

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Doly.

Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menyelesaikan persaingan bisnis dengan cara-cara melanggar hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved