VIRAL! Ekskavator Kikis Tanah KUD Rimbo Tuo, Polisi Sudah ‘Lidik’ Tapi Tak Ada Tindakan
Diterbitkan Senin, 10 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, MADINA — Lahan milik rakyat kembali jadi korban. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan ekskavator di atas tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini masih bebas beroperasi.
Padahal laporan resmi ke Polres Madina sudah masuk sejak 1 bulan lalu.
1. LAPORAN POLISI MANDAR, TAMBANG TETAP JALAN
Informasi awal didapat pengurus KUD pada Sabtu, 4 Juli 2026. Saat dicek, ditemukan alat berat sedang mengeruk tanah bersertifikat SHM milik KUD Rimbo Tuo.
Tidak terima, Ketua Pengawas KUD Rimbo Tuo Sapto Satrio langsung melapor ke Polres Madina. Laporan teregister LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tanggal 9 Juli 2026 dengan terlapor seorang pria berinisial Z.
Namun hingga Minggu, 9 Agustus 2026, aktivitas tambang tidak berhenti.
_”Berdasarkan pantauan kami selaku pengurus dan jajaran pengawas, tambang emas tanpa izin di lahan KUD Rimbo Tuo masih bebas beroperasi. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai prosedur,”_ ujar Sekretaris KUD Rimbo Tuo, Panusunan dikutip MohgaNews.
2. BUKTI VIDEO: PEKERJA SEBUT NAMA Z SEBAGAI PEMILIK
Untuk menguatkan laporan, pengurus KUD sempat turun ke lokasi dan merekam aktivitas tambang.
_”Dalam rekaman itu, seorang pekerja mengakui bahwa pemilik usaha tambang tanpa izin tersebut adalah pria berinisial Z,”_ kata Panusunan.
Video tersebut sudah diserahkan ke penyidik. Namun menurut Panusunan, para pelaku seolah kebal hukum. _”Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi para pelaku penambangan ini seolah-olah kebal hukum,”_ tegasnya.
BACA JUGA:
Duh!! Anggota DPRD Golkar Terjaring Bawa 3 Kg Emas Dugaan PETI di Sekadau Sintang
3. POLISI AKUI SUDAH LIDIK, TAPI…
Berdasarkan SP2HP No. B/501/RES.1.24/2026/Reskrim, Polres Madina mengklaim sudah menindaklanjuti.
Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sudah terbit 15 Juli 2026 ditandatangani Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Penyidik yang ditunjuk Aiptu Parlindungan, SH bersama tim: Briptu Hendra J Panjaitan, Briptu Petrus Halomoan Pakpahan, dan Bripda Tri Harianto disebut telah memeriksa saksi dari pelapor dan terlapor.
Namun publik bertanya: jika sudah lidik 1 bulan, kenapa ekskavator masih beroperasi di atas tanah bersertipikat?
4. ANCAMAN HUKUM: 5 TAHUN PENJARA + DENDA 100 MILIAR
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya itu. Pasal 164 UU Minerba juga mengatur sanksi tambahan:
1. Perampasan alat berat dan mesin
2. Perampasan keuntungan hasil tambang
3. Kewajiban memulihkan lingkungan yang rusak
Kuasa hukum KUD menilai lambannya penindakan bisa masuk kategori pembiaran.
5. DESAKAN: SITA ALAT, TETAPKAN TERSANGKA
Hingga berita ini ditulis, terlapor Z belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengurus KUD mendesak Polres Madina segera:
1. Menyita alat berat di lokasi
2. Menetapkan tersangka
3. Melakukan penyitaan aset hasil tambang ilegal
“Tanah ini aset KUD untuk kesejahteraan anggota. Kalau dibiarkan, sama saja negara membiarkan perampokan di atas tanah bersertifikat,” tutup Panusunan.
Redaksi telah berupaya menghubungi Polres Mandailing Natal dan terlapor Z untuk konfirmasi. Sesuai UU Pers No.40/1999, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.**
