NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan gerak cepatnya. Dalam satu malam, Senin (3/8/2026), tim berhasil mengungkap 2 kasus terpisah penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Repaldi di bawah arahan Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi mencurigakan di pinggir jalan kawasan tersebut.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan mengamankan 2 orang berstatus pelajar/mahasiswa.

Keduanya yaitu:
1. SRR alias R (21)
2. WII alias Ilh (22)

Barang Bukti yang Diamankan
Penggeledahan disaksikan saksi masyarakat. Dari tangan R, petugas menemukan:
– 1 paket kecil diduga ganja di saku celana kanan
– 1 unit ponsel iPhone 12 warna ungu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi

Sementara dari Ilh, petugas menyita:
– 2 paket ganja yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna
– 1 unit ponsel Vivo warna biru
– 1 celana panjang yang dikenakan saat ditangkap

Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut milik pribadi dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:

Bobol Hutan Hulu Batang Bayang: Kemenhut Limpahkan Bos Kayu Solok Ke Kejari

AKBP Rini Angraini mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ia mengimbau warga Solok agar tidak segan menyampaikan informasi jika mencurigai peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba, apalagi yang menyasar generasi muda. Peran orang tua dan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa,” tegas Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved