Bobol Hutan Hulu Batang Bayang: Kemenhut Limpahkan “Bos Kayu” Solok Ke Kejari
Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melimpahkan tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap P-21.
Dalam operasi ini negara menyita 3 unit alat berat dan 152 batang kayu bulat senilai ratusan juta rupiah yang diduga dibabat dari hutan primer.
1. Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Tersangka berinisial BS alias BG (50) diserahkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera pada Jumat (1/8/2026).
Barang bukti yang dilimpahkan:
1. 3 unit alat berat: 1 Buldozer dan 2 Excavator
2. 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik
3. Dokumen dan alat terkait pemanenan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin
Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar Agustus 2025. Operasi gabungan itu melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan Korwas PPNS Polda Sumbar.
2. Bobol 83 Hektare Hutan Hulu, Ancam Banjir Bandang
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga dan viralnya video penebangan skala besar di Kawasan Sariak Bayang, Juli 2025.
Lokasi kejahatan berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, perbatasan Solok – Pesisir Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan rawan banjir bandang.
BACA JUGA:
Pembalakan Liar, Hutan di Bukit Sundi Solok Berhasil Diungkap Polda Sumbar
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan fakta mengejutkan:
1. Penebangan di hutan primer pada areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang masuk Areal Penggunaan Lain / APL
2. 5 Tempat Penimbunan Kayu / TPK* dan ratusan kayu bulat tanpa barcode
3. Alat berat digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad / jalan logging
4. Luas areal tebangan: ± 83,31 Hektare di luar PHAT SD
5. Volume kayu diangkut: 11.299,81 M3. Melebihi LCH / Lintas Cap yang diizinkan hanya 7.012,21 M3. Artinya ada kelebihan 4.287,6 M3 kayu ilegal.
“Ini bukan sekadar menebang. Ini membobol paru-paru air Solok. Kalau dibiarkan, yang rugi warga hilir saat banjir bandang datang,” ujar Hari Novianto di Jakarta, Minggu (2/8).
3. Jerat 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancamannya: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Selama penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Koto Baru, Solok pada 27 Oktober 2025. Namun seluruh permohonannya ditolak majelis hakim.
4. Kemenhut: Ini Efek Jera untuk Mafia Kayu
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan ini bukan hanya untuk menghukum pelaku.
“Kami mengapresiasi Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. Keberhasilan ini jadi pintu masuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di Sumbar. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera,” tegas Dwi.
Kemenhut menyatakan akan terus membongkar rantai peredaran kayu ilegal baik dari kawasan hutan maupun APL. Fokus selanjutnya adalah menelusuri siapa penampung dan pembeli 11 ribu M3 kayu yang sudah terlanjur keluar.
Kerusakan 83 Ha hutan primer berpotensi memicu longsor, pendangkalan sungai, dan banjir bandang di Nagari-nagari di sepanjang Batang Bayang. Kerugian ekologi dan ekonomi negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.***
