Setwan DPRD TTU Kirim Surat Pemberhentian Sementara 3 Anggota Ke Parpol Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara (DPRD TTU) telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait pemberhentian sementara 3 anggota DPRD TTU yang diduga terlibat kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Pricila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.
Surat tersebut dikirim sejak Jumat, 31 Juli 2026 kepada partai politik (Parpol), pimpinan fraksi, dan ketiga anggota yang bersangkutan.
3 Nama Anggota DPRD yang Diberhentikan Sementara
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi membenarkan pengiriman surat tersebut pada Senin (3/8/2026).
“Surat dikirim ke masing-masing teradu, parpol dan pimpinan Fraksi DPRD. Surat pengantar dari Sekwan,” ucap Kristoforus.
Ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara adalah:
1. Therensius Lazakar – Partai Golkar
2. Robert Tubani – PKB
3. Veronika Lake – PDI Perjuangan
Hasil Keputusan Badan Kehormatan
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU, Rabu (29/7/2026). Dalam rapat itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana mengumumkan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BK, ketiganya terbukti melakukan tindakan merendahkan tenaga kesehatan, intimidasi, dan tekanan verbal terhadap dr. Icha.
Dari 3 anggota BK, 2 orang memutuskan sanksi pemberhentian sementara. Sementara 1 anggota BK lainnya mengusulkan pemberhentian permanen.
Dengan keputusan itu, ketiganya diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD TTU.
BACA JUGA:
Giliran Prabowo Di Olah: Ini Dia Ilmu Olah Golkar; Versi Bahlil, Dipanggil Presiden Masih Bisa Nego
DPD II Partai Golkar TTU mengaku sudah menerima Surat Keputusan BK.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten TTU perihal penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi kepada salah satu kader partai kami,” ujar Plt Ketua DPD II Golkar TTU, Maria Yashinta Dewi Maku Djawa, Sabtu (1/8/2026).
Mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di ranah hukum, Golkar mengaku masih menunggu kejelasan status hukum Therensius Lazakar.
“Langkah selanjutnya ditempuh sesuai AD/ART Partai. Keputusan BK menjadi rujukan pengambilan keputusan partai pasca kasus ini berkekuatan hukum tetap,” kata Maria.
Latar Belakang: Meninggalnya dr. Icha
Kasus ini mencuat setelah dr. Eliza Pricila Utami Pakaenoni, dokter di RSUD Leona Kefamenanu, meninggal dunia. Keluarga menduga almarhumah mengalami intimidasi dan tekanan saat bertugas.
Laporan keluarga almarhum telah diproses secara hukum. Keluarga dr. Icha sebelumnya menyatakan menerima putusan BK, namun menilai dissenting opinion berupa pemberhentian permanen lebih tepat.
Hingga kini proses hukum terhadap ketiga anggota DPRD tersebut masih berjalan di kepolisian.***
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
