NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Suami Diduga Rusak Gembok Lahan Sengketa Harta Gono Gini di Madina, Rosmidah Ancam Lapor Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Rosmidah Binti Jaluddin bersama Andi Candra Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum di Objek sengketa harta bersama / gono-gini di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

NKRIPOST MANDAILING NATAL – Objek sengketa harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah dan bangunan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas.

Kuasa hukum Rosmidah Binti Jaluddin menduga AW, mantan suami kliennya, melakukan pengrusakan gembok pagar di lokasi tersebut pada Minggu (2/8/2026). Padahal perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan.

Rosmida melalui kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan itu tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sangat kami sayangkan hal ini terjadi! dan akan diambil langkah hukum dengan dugaan peristiwa pidana pengrusakan. Menurut ketentuan hukum perbuatan tersebut sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, karena tidak menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Andi kepada wartawan, Minggu (2/8/2026) kemarin.

Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan pengrusakan tersebut.

Andi menjelaskan, tanah dan bangunan di Desa Saba Padang merupakan objek harta bersama antara Rosmidah dengan mantan suaminya AW. Status itu didasarkan pada kesepakatan bersama tertanggal 24 Maret 2014 yang ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.

Sebelumnya, Rosmidah telah melayangkan surat somasi kepada AW agar melaksanakan isi kesepakatan. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Oleh karena itu, Rosmidah melalui kami selaku kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Panyabungan, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb,” kata Andi, Sabtu (1/8/2026).

Dengan telah didaftarkannya gugatan, objek tanah dan bangunan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim PA Panyabungan. Pembagiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tengah proses hukum itu, Rosmidah mengetahui objek tersebut sedang dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di wilayah Kecamatan Hutabargot.

“Menurut pandangan hukum kami, setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih menjadi sengketa, termasuk pemanfaatan, pengalihan, maupun penyewaan, sepatutnya dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan, mengingat status kepemilikan dan pembagiannya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sebut Andi.

Ilustrasi

BACA JUGA:

SPPG MBG Diduga Sewa Tanah Gono-Gini di Madina Berujung Disegel, Kuasa Hukum Pasang Spanduk: Objek Masih Disengketakan

Pasang Spanduk dan Imbau Jaga Status Quo
Sebagai langkah preventif, Kantor Hukum Andi Candra Nasution telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi objek sengketa.

Spanduk itu berisi informasi kepada masyarakat dan imbauan kepada seluruh pihak, termasuk penyewa, agar menghormati proses hukum, menjaga _status quo_ objek sengketa, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.

“Penyampaian informasi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa objek tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum di Pengadilan Agama Panyabungan,” tegas Andi.

Ia memastikan pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Magrifatulloh

VIDEO REKOMENDASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved