Kejati Maluku Seret 5 Tersangka Korupsi Air Haruku ke Lapas, Ini Daftar Namanya!
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 itu bernilai kontrak Rp12.483.099.000 dan diduga merugikan keuangan negara Rp3,83 miliar.
5 Tersangka Ditahan 20 Hari
Kelima tersangka yang ditahan sejak Senin (3/8/2026) adalah:
1. Andrianita – PPK 1
2. Anita Muin – PPTK
3. Ela Sopalauw – PPK 2
4. Nur Mardas – PPTK
5. Dwi Priambada Kurniawan – Direktur PT Kusuma Jaya Abadi
Sebelum ditetapkan tersangka, kelimanya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.
“Setelah pemeriksaan saksi dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Rador Parulian.
Modus dan Temuan Penyimpangan
Parulian menyebut proyek ini dibiayai melalui pinjaman Pemprov Maluku ke PT SMI dalam program PEN Covid-19 dengan pagu Rp13 miliar. Pemenangnya PT Kusuma Jaya Bautik Construction.
BACA JUGA:
Viral Nama Disebut di Pansus DPRD Gowa Diduga Selingkuh Dengan Bupati dan Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi, Ombas Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan:
1. Perencanaan abal-abal: Tidak melibatkan konsultan perencanaan dan ada perubahan lokasi tanpa dasar teknis
2. Addendum liar: Perubahan kontrak berulang tanpa CCO dan justifikasi teknis
3. Pencairan 100% fiktif: Pembayaran termin penuh tidak sesuai progres fisik. Dokumen prestasi direkayasa
4. Serah terima dipaksakan: PHO dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Retensi juga dicairkan padahal FHO belum ada
5. Pekerjaan tidak sesuai kontrak
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Maluku No. PE.03.03/SR/SB-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian negara ditaksir Rp3.833.098.869.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang sama.
Lokasi Penahanan
– 4 tersangka perempuan: AS, NH, HM, MM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, 3 – 22 Agustus 2026
– 1 tersangka laki-laki: DP ditahan di Rutan Ambon selama periode yang sama
Kasus ini menjadi salah satu proyek PEN terbesar di Maluku yang masuk ranah hukum.***
