NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Ditetapkan Tersangka Korupsi Tapi Belum Ditahan, Ini Alasannya! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Hamka Hendra Noer

NKRIPOST GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan Hamka Hendra Noer, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto di Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Meski sudah berstatus tersangka, Hamka belum ditahan.

“Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” kata Arief.

Ia menegaskan keputusan itu bukan perlakuan khusus. “Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit atau tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dan kami akan menginformasikan kembali perkembangannya,” ujarnya.

Sudah 3 Kali Diperiksa
Senin (3/8/2026) merupakan pemeriksaan ketiga bagi Hamka. Sebelumnya ia diperiksa 2 kali sebagai saksi.

Pemeriksaan terakhir berlangsung di ruang Pidsus Kejati Gorontalo mulai pukul 09.30 WITA hingga sekitar 17.30 WITA. Namun belum selesai maksimal karena kondisi fisik tersangka.

Hingga kini Kejati Gorontalo belum merinci kasus apa yang menjerat Hamka, termasuk berapa nilai dugaan kerugian negara.

“Kami akan menyampaikan kronologi perkara dan konstruksi hukum secara lengkap setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut,” ujar Arief.

BACA JUGA:

Kejati Maluku Seret 5 Tersangka Korupsi Air Haruku ke Lapas, Ini Daftar Namanya!

Profil Singkat Hamka Hendra Noer
Hamka menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo periode 12 Mei 2022 – 12 Mei 2023. Ia dilantik Menteri Dalam Negeri atas penunjukan Presiden Joko Widodo.

Dengan penetapan ini, Hamka menjadi mantan kepala daerah di Gorontalo pertama yang terseret kasus korupsi di era Kejati Gorontalo saat ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved