Jurnalis Mayonal Putra di Siak Bajak Belur Dikeroyok Hingga Kacamata Patah dan Kening Memar, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SIAK – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Mayonal Putra dari Tribun Pekanbaru terus bergulir di Polres Siak Riau. Korban mengalami pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan pejabat partai politik di BUMD PT Permodalan Siak / PT Persi.
Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Kedai Kopi Luak Agam, Jalan Raja Kecik, Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan keterangan manajemen Tribun Pekanbaru, Mayonal awalnya hendak mengonfirmasi keberadaan Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang juga menjabat sebagai petinggi PT Persi. Konfirmasi ditujukan kepada Dirut PT Persi Muhammad Nasir yang sepakat bertemu di warung tersebut.
Namun saat pertemuan berlangsung, Robi Cahyadi datang bersama sejumlah orang. Korban kemudian diintimidasi dengan umpatan dan berujung pemukulan. Akibatnya, kening korban memar dan kacamata yang dikenakannya patah.
“Saat itu, ia hendak mengonfirmasi kabar tentang keberadaan Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, sebagai petinggi BUMD PT Persi. Konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir,” ungkap Pimpred Tribun Pekanbaru Erwin Ardian, Jumat 24/7/2026.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak.
Satreskrim Polres Siak Unit Pidum telah memeriksa 3 orang saksi terkait perkara ini:
1. Muhammad Nasir – Direktur PT Persi
2. Robi Cahyadi – Sekretaris DPD Partai Golkar Siak
3. Faruq – Anggota Partai
Ketiganya telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak Ipda Shahum memastikan penanganan dilakukan sesuai SOP dan KUHAP. Penyidik juga terus berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:
PWI Cabut Laporan Lu Punya Otak Gak? Tuai Kritik: Delik Biasa Tak Gugur Karena Damai
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmennya.
“Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Sepuh, Jumat 31/7/2026.
Kapolres menambahkan kepolisian juga akan mempertimbangkan perkembangan, termasuk wacana mediasi, tanpa mengabaikan prosedur hukum. Hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
Pimpinan Redaksi Tribun Pekanbaru Erwin Ardian mengecam keras peristiwa ini. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999*.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut,” tegas Erwin.
Erwin mendesak Polres Siak mengusut tuntas secara profesional dan transparan. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan aktor intelektual yang diduga merencanakan atau menggerakkan aksi tersebut.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini mendapat perhatian serius,” katanya.
BACA JUGA:
Wartawan Kayak Sirkus Picu Kemarahan KWP, Dedi Sitorus Dilaporkan ke MKD DPR RI
Tribun Pekanbaru memastikan seluruh wartawannya tetap bekerja profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Intimidasi maupun kekerasan tidak akan menghentikan komitmen kami untuk menyampaikan informasi yang akurat,” tutup Erwin.
DASAR HUKUM PELINDUNG JURNALIS
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat 2: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi. Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.
Pasal 18 Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
2. KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 351: Penganiayaan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 170: Kekerasan bersama-sama terhadap orang di muka umum ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
3. KUHAP
Menjadi pedoman penyidik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti.***
