Konferensi Sungai Trawas 2026 Dinilai Cacat Hukum: Deklarasi Lahir, Demokrasi Mati
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MOJOKERTO – Sungai adalah urat nadi kehidupan. Ia menopang ketahanan pangan, energi, air bersih, dan keseimbangan ekosistem. Atas dasar itulah Konferensi Sungai Indonesia 2026 digelar di Sumber Gempong, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Senin 27 Juli 2026, bertepatan dengan momentum Hari Sungai Nasional.
Kegiatan ini digagas sebagai forum musyawarah lintas elemen: pemerintah, akademisi, komunitas, dan pegiat lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLH/BPLH menegaskan pentingnya pendekatan terpadu, pemanfaatan teknologi, dan peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan penjaga sungai.
Namun semangat luhur itu justru tercoreng. Sejumlah peserta dan organisasi lingkungan menuding proses konferensi sarat manipulasi prosedural dan mencederai prinsip demokrasi.
Konferensi memang menghasilkan Deklarasi Konsorsium Sungai Indonesia. Tapi proses krusial di dalamnya dinilai cacat.
Fakta di lapangan:
1. Tidak ada Sidang Pleno yang menetapkan Tata Tertib Persidangan sebagai dasar hukum kegiatan.
2. Dokumen dasar organisasi seperti AD/ART, program kerja, rekomendasi, hingga penetapan Presidium Konsorsium baru disusun dan diputuskan setelah acara resmi ditutup langsung oleh Menteri LH.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk rekayasa terstruktur oleh oknum fasilitator dan panitia. Prinsip musyawarah mufakat diabaikan, dan peserta yang hadir dengan niat tulus justru mengalami “pembodohan demokrasi”.
Hal tersebut disampaikan Dondon Asikin – Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia / Pendiri Tentara Langit melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (31/7/2026).
Merespons penyimpangan ini, Dondon Asikin bersama sejumlah komunitas dan LSM mengeluarkan pernyataan sikap keras.
Di antaranya:
1. Dondon Asikin – Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia / Pendiri Tentara Langit
2. Yopiahmad dan Agus Salim Tanjung – Ketua Umum AMPHIBI
3. Perwakilan LSM Walungan Citarum dan Paguyuban Pager Saguling
Dalam rilis bersama, mereka menegaskan 3 tuntutan:
1. Tidak Sah dan Cacat Hukum
Seluruh keputusan yang lahir pasca penutupan resmi, termasuk susunan Presidium, dinyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat peserta konferensi.
2. Tolak Politikisasi Gerakan Sungai
Gerakan pelestarian sungai tidak boleh dinodai oleh perebutan kekuasaan, manipulasi prosedur, dan pembodohan demokrasi.
3. Mendesak Klarifikasi dan Pengembalian Mandat
Menuntut klarifikasi terbuka dari KLH/BPLH dan pengembalian mandat ke tangan pegiat sungai yang tulus, jujur, dan beretika.
“Masyarakat dan pegiat sungai sejati tidak butuh wadah yang lahir dari manipulasi. Jangan sampai gerakan ini hanya jadi kedok segelintir orang untuk jadi broker proyek dan mengeruk anggaran negara,” tegas Dondon Asikin.
BACA JUGA:
Menteri LH Jumhur: Komunitas Sungai Adalah Garda Terdepan Gerakan Pulihkan Sungai Indonesia
Kasus Trawas menjadi catatan penting bagi gerakan lingkungan nasional. Di tengah dorongan pemerintah untuk efisiensi anggaran dan penguatan program pemerintah di sektor lingkungan, integritas proses menjadi harga mati.
Tanpa kepatutan prosedur, deklarasi sebesar apapun akan kehilangan legitimasi di mata publik dan komunitas akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KLH/BPLH dan panitia pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan Redaksi media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab***
