Kasus Pemerkosaan Anak di Flotim: Jaksa Tuntut Eks TNI AD 12 Tahun Penjara
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LARANTUKA – Jaksa Penuntut Umum / JPU Kejaksaan Negeri Flores Timur menuntut 12 tahun penjara terhadap ADO, eks Tamtama TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu 18 Juni 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah media mulai memberitakannya pada 2 Maret 2026.
Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim, Frans Salva, mengatakan tuntutan 12 tahun didasarkan pada Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Sidang digelar tertutup karena melibatkan anak sebagai korban. Sehari sebelum sidang, korban bersama ibunya dipanggil ke Kejari Flotim untuk memverifikasi kronologi kejadian.
Di persidangan, korban kembali menceritakan peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Menurut keterangan ibu korban, terdakwa ADO membenarkan kronologi yang disampaikan korban.
Persidangan juga memeriksa ibu korban dan orang tua terdakwa. Sempat muncul perdebatan soal surat pernyataan upaya damai melalui pernikahan antara korban dan terdakwa.
Namun majelis hakim menegaskan, pernikahan bukan solusi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan meminta persidangan fokus pada pokok perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena ADO tetap bisa mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Pertama Tamtama / Dikmata TNI AD meski saat itu sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.
Hal lain yang janggal adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK yang digunakan saat seleksi TNI.
Polres Flotim menyebut SKCK diurus diam-diam di Kupang. Sementara Kodam IX/Udayana menyatakan dokumen diterbitkan Polda NTT pada 3 Oktober 2025. Perbedaan keterangan ini belum tuntas dijelaskan.
Di tengah tekanan publik, Kodam IX/Udayana akhirnya mencabut status keprajuritan ADO dan menyerahkannya ke Polres Flotim pada 11 Maret 2026.
BACA JUGA:
Digerebek Istri dan Suami Selingkuhan, Oknum TNI di Semarang Hadapi Sidang Militer
Enam hari setelah penyerahan, Dandim 1624 Flotim Letkol Inf. Errly Merlian mendatangi rumah keluarga korban. Ia menyampaikan dukungan terhadap proses hukum dan menjamin perlindungan bagi korban dari intimidasi.
Diketahui, ADO bersama rekannya MLL pernah terlibat kasus penganiayaan anak di bawah umur. Perkara itu dihentikan lewat restorative justice dengan SKP2 Kejagung pada 12 Agustus 2025.
Dengan tuntutan 12 tahun, persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan / pledoi dari terdakwa. Majelis hakim diharapkan memutus perkara ini dalam waktu dekat.**(Floresa.co) .
