Niat Menolong Malah Petaka: Gadis di Kubu Raya Diperkosa Pria yang Minta Diantar ke RS Di Kuburan
Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUBU RAYA – Niat baik seorang anak perempuan di bawah umur justru berujung petaka. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh seorang pria berinisial AS (29) dengan modus berpura-pura sakit dan meminta diantar ke rumah sakit.
Pelaku berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Kubu Raya pada Rabu (29/7/2026).
Peristiwa terjadi Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah hukum Kubu Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban saat berpapasan di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” jelas *Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (29/7/2026).
Namun di tengah perjalanan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Pelaku tidak menuju RS Soedarso, melainkan ke kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang kondisinya sepi.
“Di lokasi yang terisolasi itu, pelaku memukul dan memaksa korban. Korban juga mengalami kekerasan fisik hingga tidak berdaya,” lanjut Aiptu Ade.
Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pengejaran. Rabu (29/7/2026), AS berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kubu Raya.
“Gerak cepat Tim URC berhasil mengamankan pelaku. Saat ini AS sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Ade.
BACA JUGA:
Bejat! Pria 57 Tahun di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali Hingga Cekoki Sabu
DIJERAT 3 PASAL BERLAPIS KUHP 2023
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson memastikan pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
1. Pasal 414 – Tentang Perkosaan
2. Pasal 415 – Tentang Perkosaan terhadap Anak
3. Pasal 473 – Tentang Kekerasan yang Mengakibatkan Luka
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi agar tidak mudah percaya kepada orang asing, meskipun dengan alasan mendesak.
“Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Aiptu Ade.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kubu Raya.***
