Ayah di Batanghari Jual Bayi 8 Bulan Rp20 Juta, Usai Ditemukan Korban Kembali Diculik dari Rumah Aman
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BATANGHARI – Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12, Nuntun, membantah keras isu yang viral di media sosial terkait dugaan penjualan bayi berusia 8 bulan seharga Rp20 juta dan aksi “perebutan” bayi dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut Nuntun, informasi yang beredar tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman luas terhadap masyarakat SAD.
Nuntun menegaskan bayi berinisial GVE dititipkan oleh ayah kandung TH (27) kepada kerabat yang masih memiliki hubungan keluarga di komunitas SAD Bukit 12.
“Kedatangan kami ke rumah perlindungan kantor PPA untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus membersihkan nama baik masyarakat Suku Anak Dalam. Tidak ada transaksi jual beli bayi seperti yang diberitakan,” kata Nuntun saat ditemui di Batanghari, Senin (28/7/2026).
Ia menjelaskan, penitipan dilakukan karena orang tua bayi telah berpisah. Ayah kandung mengalami kesulitan mengasuh karena harus bekerja.
“Ini murni persoalan keluarga. Bukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bukan penjualan anak,” tegasnya.
Terkait peristiwa Jumat (24/7/2026) saat bayi dibawa keluar dari Rumah Aman UPTD PPA Batanghari, Nuntun mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan upaya melarikan anak.
“Warga SAD merasa jenuh karena menunggu kedatangan orang tua kandung yang tak kunjung hadir untuk menyelesaikan persoalan. Kami datang baik-baik untuk menjemput dan mengurus anak dari keluarga kami sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Batanghari Meneng Eva Anggraini menyebut lebih dari 30 orang datang ke Rumah Aman. Sementara Kasat Reskrim Polres Batanghari AKBP Fahri menyatakan masih mendalami keterangan TH yang mengaku “menitipkan” anak ke komunitas SAD.
BACA JUGA:
Polres Belu Dan Polda NTT Tangkap Pembuang Bayi di Bendungan Haekrit, Pelaku Warga Atambua
Berbeda dengan versi Debalang SAD, ibu kandung bayi, PSR (27), telah melaporkan TH ke Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.
Dalam laporannya, PSR menduga anaknya dijual ke warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, seharga Rp20 juta. Kecurigaan muncul setelah TH tiba-tiba memiliki motor dan HP baru.
Bayi kemudian ditemukan polisi pada 21 Juli 2026 di kawasan Bukit 12, Maro Sebo Ulu, dan dititipkan di Rumah Aman demi keamanan selama proses hukum.
Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, menolak mediasi dan mendesak polisi menetapkan TH sebagai tersangka TPPO sesuai *UU No. 21/2007.
Dinas Sosial P3AP2KB Provinsi Jambi melalui Kabid PPA, Yulianti, menyatakan pihaknya tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU Perlindungan Anak.
“Siapa pun yang mengasuh, harus melalui proses resmi dan pengawasan negara. Kami akan libatkan psikolog dan pekerja sosial untuk pendampingan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan melalui Kasat Reskrim AKBP Fahri memastikan penyidikan berjalan.
“Kami dalami unsur TPPO-nya. Soal uang Rp20 juta masih kami verifikasi. Koordinasi dengan tokoh adat SAD terus dilakukan untuk menghadirkan semua pihak,” kata Fahri, Senin (28/7/2026).
Nuntun menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara ayah dan ibu kandung bayi bersama Pemkab Batanghari, Dinas Sosial, PPA, dan Polres.
“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik, sesuai hukum negara maupun hukum adat, agar semuanya menjadi jelas. Jangan sampai masyarakat SAD kembali distigma negatif,” tutupnya.
Hingga Senin (28/7/2026), bayi GVE berada dalam pengasuhan keluarga besar SAD Bukit 12 di bawah pengawasan Dinas Sosial dan kepolisian.
