NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Dugaan Perundungan dr. Icha: BK DPRD TTU Akhirnya Putuskan Nasib 3 Anggota Terduga Pelanggar Etik

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Almarhum Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha.

NKRIPOST KEFAMENANU – Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD TTU yang diduga melakukan pelanggaran etik dan intimidasi terhadap Almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau yang dikenal dr. Icha Pakaenoni.

Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan BK kepada Pimpinan DPRD TTU pada Senin (27/7/2026) malam, dan akan diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna Rabu, 29 Juli 2026.

Penyerahan berkas hasil pemeriksaan dilakukan oleh Ketua BK DPRD TTU Maximus Taek Manehat didampingi dua anggota BK lainnya, Velix Anunut dan Bertus Bana. Dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.

Ketua BK mengakui proses internal pengambilan keputusan berjalan alot karena adanya perbedaan persepsi di antara anggota BK.

“Silahkan teman-teman pers berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTU. Karena tugas kami sebagai Badan Kehormatan Dewan sudah selesai dan hasilnya mungkin akan disampaikan dalam forum Paripurna yang akan berjalan pada Rabu 29 Juli 2026,” kata Maximus Taek Manehat, Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia memastikan keputusan tetap diambil demi menjaga marwah dan martabat lembaga DPRD TTU.

BACA JUGA:

Kasus dr. Icha: Ahli Hukum Undana Minta BK DPRD TTU Tunda Sidang Etik 3 Anggota Dewan, Ini Alasannya! 

Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T membenarkan telah menerima hasil pemeriksaan dari BK. Sesuai ketentuan, pimpinan DPRD langsung mengeluarkan surat undangan untuk Sidang Badan Musyawarah guna menentukan jadwal sidang paripurna.

“Nantinya Sidang Paripurna kita jadwalkan untuk digelar di hari Rabu supaya DPRD TTU mengumumkan ke publik apa jenis sanksi yang diberikan kepada 3 orang anggota DPRD TTU yang melakukan pelanggaran etik karena diduga mengintimidasi almarhumah dr Icha Pakaenoni,” ujar Kristoforus Efi.

Ketiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan ke BK adalah:
1. Norbertus Tubani – Fraksi PKB
2. Therensius Lasakar – Fraksi Golkar Solidaritas
3. Veronika Lake – Fraksi PDI Perjuangan

Ketiganya diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di RSUD Leona Kefamenanu.

Selain proses etik di DPRD, pihak keluarga almarhumah juga telah melaporkan kasus ini ke Polda NTT.

Hingga saat ini, kasus pidana tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan masih dalam proses hukum di kepolisian.

Rampungnya pemeriksaan BK diharapkan menjadi langkah awal penegakan kode etik di DPRD TTU. Masyarakat dan keluarga korban menuntut adanya sanksi tegas dan kepastian hukum bagi para terlapor.

Dengan adanya sidang paripurna pada 29 Juli 2026, DPRD TTU diharapkan transparan dalam mengumumkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada 3 anggotanya.***

BERITA TERKAIT:

3 Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi yang Menimpa dr. Icha

Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik Ke Penyidikan: 35 Saksi Dan 5 Ahli Diperiksa, 4 Terlapor Termasuk 3 Anggota DPRD TTU

Polda NTT Minta Warga Bantu Ungkap Kasus Kematian Dokter Icha, Kombes Pol. Henry: Kami Buka Ruang bagi Masyarakat yang Memiliki Informasi Bantu Proses Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved