NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Respon KOPINUS Atas Putusan PN Jaktim Kabulkan Perlawanan Dokter Tifa: ‘Jauh Panggang Dari Api’, Sarankan Restorative Justice

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Atyboy., SH

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Atyboy, S.H., merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan perlawanan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

KOPINUS menilai putusan tersebut belum menyelesaikan pokok persoalan dan masih “jauh panggang dari api” untuk membuktikan kebenaran materiil terkait keaslian ijazah di persidangan pokok.

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (24/7/2026), Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi/perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Akibatnya, agenda pemeriksaan pokok perkara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, Adv. Atyboy menyatakan pihaknya mencermati dinamika hukum terkait polemik ijazah Jokowi.

“Kami menilai langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifa saat ini belum serius untuk membuktikan kebenaran materiil terkait ijazah asli Bapak Jokowi di sidang pokok perkara. Perlawanan yang dikabulkan hakim bersifat prosedural, bukan substansial,” ujar Adv. Atyboy yang juga menjabat Ketua Posbakum KOPINUS, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, jika tujuannya mencari kepastian hukum, maka pembuktian harus dilakukan secara terbuka di persidangan pokok dengan menghadirkan bukti otentik dan saksi ahli.

“Sama seperti pepatah ‘jauh panggang dari api’. Perlawanan dikabulkan, tapi substansi utama, yaitu pembuktian ijazah asli, belum disentuh sama sekali,” tegasnya.

BACA JUGA:

Putusan Sela Kasus Dokter Tifa di PN Jaktim: Teguran Bagi Kejari Jaksel Terkait Kualitas Surat Dakwaan

Melihat polemik yang sudah berlangsung lama dan berpotensi memecah belah publik, KOPINUS menyarankan agar para pihak menempuh jalur Restorative Justice.

“Daripada terus berlarut dalam perkara yang tidak menyentuh substansi, lebih baik ditempuh jalan musyawarah dan dialog terbuka. Buka ijazah asli di forum resmi, hadirkan pihak terkait, lalu selesaikan dengan itikad baik. Ini demi menjaga persatuan dan marwah bangsa,” jelasnya.

“Putusan sela itu kan bukan final, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses persidangan akan kembali dilanjutkan,” lanjutnya.

KOPINUS berpandangan, hukum harus menjadi alat pemersatu, bukan alat untuk memperkeruh suasana. Penyelesaian melalui Restorative Justice dinilai lebih bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Kami mendorong semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkasnya.

Sungguhpun demikian, Atyboy mengungkap pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya dalam melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Namun demikian kami sangat menghormati putusan sela tersebut dan mengapresiasi Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya yang sangat luar biasa melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.” Ucapnya.

Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)
Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Klaster 1 Ke Kejaksaan

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi dalam 2 klaster dengan total 8 tersangka.

  • Klaster 1: Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Berkasnya saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidikan Rismon dihentikan. Proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berjalan.

“Jika perkara ini terus berlanjut dan banyak pihak disidangkan, dikhawatirkan akan berpotensi memecah belah bangsa. Untuk itu kami dorong penyelesaiannya dengan kepala dingin,” tandas Atyboy.

BACA JUGA:

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim PN Jaktim, Dakwaan Jaksa Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Lalu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina.

Sementara itu, dokter Tifa merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Tifa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved