NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Misteri Sosok Seto Di Kasus Kuota Sapi TTS 13.200 Ekor Diselidiki, Polda NTT Belum Temukan Unsur Pidana

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT)

NKRIPOST KUPANG – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota pengiriman sapi tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, saat ini masih ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT. Hingga Kamis (23/7/2026), penyidik belum menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dikutip dari Koran Timor, Kamis (23/7/2026).

“Terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kuota sapi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipidkor dan masih berada pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Henry, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dalam rangka mendukung proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memanggil dan memeriksa 12 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan objek penyelidikan,” tandasnya.

Dari 12 saksi tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen, data, dan informasi lain untuk memperjelas duduk perkara.

“Hingga saat ini penyidik masih fokus pada proses pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/196/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus Polda NTT.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Polda NTT berkomitmen menangani kasus ini secara transparan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Henry.

Dugaan penyimpangan kuota sapi TTS mencuat ke publik pada April 2026 dan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD TTS bersama Pemda dan para pengusaha sapi.

Sapi (Ilustrasi)

BACA JUGA:

Belanja Buku Sekolah Sepuluh Persen Dana BOS 2025 SD Negeri Noko TTS Sebatas Kwitansi

Dalam RDP, sejumlah pengusaha mengeluhkan perubahan mekanisme pengurusan izin pengiriman sapi. Jika tahun-tahun sebelumnya cukup melalui Dinas Peternakan (Disnak), maka pada 2026 pengusaha mengaku harus melalui pihak lain di luar struktur resmi.

Fransina Nenobais, salah satu pengusaha, menyampaikan keluhannya dalam RDP, Rabu (1/4/2026):

“_Kami ke dinas (Disnak), Pak Kadis bilang harus ketemu dulu dengan pak wakil. Sampai di pak Wakil, saya disuruh ketemu dengan Seto. Seto ini kepala dinas yang mana?_” ujarnya.

Fransina meminta agar kewenangan Disnak dikembalikan.
“_Peran dinas dalam pembagian kuota harus dikembalikan. Jangan ada lagi kepala dinas bayang-bayangan_,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke Bupati TTS terkait sosok “Seto”.
“_Saya ketemu dengan Pak Bupati, saya cerita saja, Pak Bupati bilang Seto itu aliansi_,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Misteri Kematian Gustaf Nabuasa Warga Desa Bena TTS, Diduga Pembunuhan Berencana 

Berdasarkan data yang dihimpun, kuota pengiriman sapi dari Kabupaten TTS ke luar daerah pada tahun 2026 mencapai 13.200 ekor. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp25 juta per ekor, nilai ekonomi kuota tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nilai besar inilah yang membuat mekanisme pembagian kuota menjadi sorotan publik, DPRD TTS, dan kini aparat penegak hukum.

Hingga saat ini Polda NTT menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan akan diumumkan lebih lanjut jika sudah ada perkembangan atau penetapan status hukum. **

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved