NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sprindik Keempat Kejagung Soal TPPU Ardiansyah Jadi Validasi Kinerja Penyidik Polri

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

Haidar Alwi

NKRIPOST JAKARTA – Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai validasi institusional paling kuat terhadap hasil kerja penyidik Polri dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Hal tersebut disampaikan R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)* sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Haidar, setelah menelaah berkas dan barang bukti yang diserahkan Polri, Kejagung tidak menghentikan perkara, tidak mengembalikan barang bukti, dan tidak menyatakan temuan kehilangan relevansi.

“Kejagung justru menerbitkan sprindik keempat khusus TPPU, memanggil saksi, menghadirkan ahli, serta melanjutkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, sprindik keempat belum membuktikan kesalahan siapa pun.
“Namun penerbitannya menunjukkan bahwa hasil penyidikan Polri memiliki bobot hukum yang cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan TPPU tersendiri oleh institusi lain,” jelas Haidar.

Dengan kata lain, temuan Polri berhasil melewati penelaahan awal Kejagung dan melahirkan perluasan perkara, bukan penghentian.

Keputusan Kejagung ini, kata Haidar, sekaligus melemahkan narasi bahwa pengusutan perkara Febrie hanya didorong oleh kriminalisasi, konflik antarlembaga, atau tindakan polisi tanpa fondasi bukti.

“Kejagung merupakan institusi tempat Febrie pernah menduduki jabatan strategis. Ketika Kejagung setelah menelaah hasil kerja Polri menerbitkan sprindik khusus TPPU, tudingan bahwa perkara sepenuhnya dibangun atas asumsi sepihak polisi menjadi semakin sulit dipertahankan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Ini Respon Ketua DPR RI Puan Maharani

Barang bukti yang ditemukan Polri kini menjadi landasan penyidikan khusus TPPU di luar 3 sprindik sebelumnya. Meliputi: emas 74 kg, uang tunai, valuta asing, dokumen, data elektronik, dan transaksi perbankan.

“Emas 74 kilogram dan valuta asing tidak lagi diperlakukan hanya sebagai pelengkap perkara Asabri, Krakatau Steel/KNI, atau pengadaan batu bara PLTU,” kata Haidar.

Klaster harta tersebut kini diperiksa secara khusus untuk menelusuri:
1. Asal-usul aset
2. Pemilik manfaat
3. Pihak yang menguasai dan menyimpan
4. Jaringan yang diduga menyamarkan kepemilikan

Haidar menyoroti pentingnya keterlibatan Kortas Tipikor Polri dalam pemeriksaan Tim 9 bersama KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK.

“Penyidik Polri mengetahui lokasi penemuan, kondisi brankas, saksi yang berada di tempat, cara barang dihitung, proses penyegelan, pengujian keaslian, serta data elektronik yang berkaitan dengan aset. Kehadiran Polri penting untuk memastikan rantai penguasaan barang bukti tidak terputus,” jelasnya.

Penyidik awal juga dapat menguji setiap perbedaan antara kondisi barang ketika disita dan ketika diperiksa kembali oleh Kejagung. Dengan demikian koordinasi menjadi mekanisme kontrol silang terhadap integritas proses penyidikan.

Secara hukum, KUHAP menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang berwenang menyidik semua tindak pidana.

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Setelah sprindik keempat terbit, pembagian tugasnya jelas:
Tugas Polri: Menemukan dan mengamankan barang, menyusun inventaris, memeriksa saksi dan ahli, menguji keaslian, menetapkan tersangka melalui gelar perkara, serta menyerahkan hasil penyidikan secara terbuka.
Tugas Kejagung: Mengungkap tindak pidana asal, membangun silsilah setiap batang emas dan lembar valuta asing, menemukan pemilik manfaat, serta membawa perkara menuju penuntutan.

“Apabila penyidikan berkembang dan jaringan pencucian uang berhasil dibongkar, fondasi awalnya tidak dapat dipisahkan dari keberanian serta ketelitian penyidik Polri. Apabila penyidikan berhenti atau kehilangan arah setelah penyerahan, publik berhak meminta pertanggungjawaban dari institusi yang memegang kendali penyidikan lanjutan,” tutur Haidar.

Ia menyimpulkan, Sprindik keempat merupakan kemenangan awal bagi integritas hasil penyidikan Polri, meskipun belum menjadi putusan akhir mengenai kesalahan para pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved