NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Dipukul Pacar Pakai Kunci Roda, Perempuan Di TTS Lapor Ke Polisi: Beta Su Sonde Rasa Aman

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TTS – Seorang perempuan berinisial YT (26) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pacarnya, PB alias Laka, ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan (TTS)*, Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut tercatat LP/B/478/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT, diterima pukul 19.01 WITA. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS. Kasus kini ditangani penyidik Polres TTS dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat YT menghampiri terlapor di kawasan Finono. YT bermaksud menegur PB agar melanjutkan perjalanan.

Namun menurut korban, terlapor yang sedang emosi justru mengambil kunci roda dan memukul kaca spion sepeda motor miliknya hingga pecah. Saat korban memprotes, terlapor kembali memukul spion satunya dan mengarahkan pukulan ke kepala korban yang masih mengenakan helm.

Tidak hanya itu, terlapor juga disebut mengambil kunci sepeda motor dan handphone korban, lalu menyembunyikan kunci motor di bawah truk yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi.

Setelah berhasil merebut kembali barang-barangnya, YT melanjutkan perjalanan ke Desa Oelet. Namun, menurut keterangannya, PB mengejarnya dengan sepeda motor dan setibanya di Desa Oelet menendang wajah korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Beta su sonde rasa aman. Ini su kelewatan,” ucap YT dikutip Timor Savana di Soe.

YT menceritakan, akar masalah berawal Kamis, 16 Juli 2026. Ia berangkat ke Kabupaten Malaka untuk menghadiri pesta pernikahan sepupunya meski tidak diizinkan pacarnya.

“Beta kasitau bilang mau pi sepupu pung acara nikah, ma dia sonde mau. Tapi Beta pi soalnya katong dari kecil su sama-sama. Acara apa-apa ju katong sama-sama. Baru belum ada ikatan apa-apa ju su larang-larang. Jadi be pi dan Beta bilang, lu mau marah ju terserah lu. Intinya Beta harus hadir di be pu sepupu pung acara,” tuturnya.

Menurut YT, komunikasi dengan PB masih baik selama ia di Malaka. Namun situasi berubah saat ia kembali ke TTS Minggu siang dan bertemu PB di Finono.

Akibat kejadian tersebut, YT mengaku mengalami trauma fisik dan psikis. Ia memutuskan mengakhiri hubungan asmara dengan PB. Bersama keluarga, ia kemudian mendatangi Polres TTS untuk membuat laporan resmi.

BACA JUGA:

Cemburu dan Tuduh Selingkuh, Kekasih Sekap dan Aniaya Pacar di Cikarang Selama 10 Hari

Ayah kandung korban, Yusuf Tabun, berharap kasus ini diproses tuntas oleh kepolisian. Ia juga meminta dukungan media untuk mengawal proses hukum.

“Untuk kasus ini, saya mau dilanjutkan supaya saya juga tahu prosesnya supaya dia jangan buat aneh-aneh lagi. Saya harus proses. Saya juga minta kepada media untuk bantu kawal kasus ini supaya tidak tatoa (mandek) di jalan,” kata Yusuf Tabun.

Penyidik Polres TTS telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Barang bukti berupa kunci roda, pecahan kaca spion, dan rekaman keterangan saksi masih dalam proses pengumpulan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Terlapor dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved