NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan 8 Rekomendasi, Temukan Unsur Pidana Pada Bupati Sitti Husniah Talenrang, Berikut Selengkapnya!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat sidang pansus hak angket di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026)

NKRIPOST GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa secara resmi menyerahkan delapan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa. Salah satu poin utama: meminta DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna laporan akhir di ruang sidang DPRD Gowa, Jl. Masjid Raya, Kec. Somba Opu, Rabu (22/7/2026).

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila membacakan langsung 8 rekomendasi tersebut.

ISI 8 REKOMENDASI PANSUS HAK ANGKET DPRD GOWA

1. Temuan Substantif
Pansus menemukan persoalan dalam penyelenggaraan Pemkab Gowa terkait penggunaan kewenangan, tertib kewenangan, integritas, akuntabilitas tata kelola, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

2. Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Meminta DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai UU dan Tata Tertib DPRD.
“Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang menunjukkan rangkaian fakta pada tiga objek penyelidikan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai,” kata Kasim Sila.

BACA JUGA:

KPK Didesak Segera Periksa Bupati Sitti Husniah Talenrang, Momentum Hak Angket DPRD Gowa

3. Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Seluruh fakta, dokumen, dan alat bukti terkait dugaan commitment fee proyek dan transfer dana pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025 diteruskan ke APH untuk ditelaah.
Kasim menegaskan ini bukan penetapan pidana, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD.

4. Evaluasi Tata Kelola Pengadaan
Pemkab Gowa diminta evaluasi menyeluruh pengadaan barang dan jasa. Termasuk penguatan independensi pelaku pengadaan, pencegahan konflik kepentingan, dan penguatan SPI.

5. Benahi Mekanisme Pengambilan Keputusan
Kebijakan yang berdampak pada hak masyarakat harus sesuai prosedur, akuntabel, dan menjunjung asas pemerintahan yang baik.

6. Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Jabatan
Bupati dan Pemkab Gowa diminta menjamin batas tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk penggunaan rumah jabatan, fasilitas, perjalanan dinas, dan pelibatan aparatur agar hanya untuk kedinasan.

7. Cegah Pengaruh Informal
Mencegah akses maupun pengaruh dari pihak yang tidak memiliki jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan.

8. Fasilitasi Tahapan Hak Menyatakan Pendapat
Meminta pimpinan DPRD Gowa memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan.

DPRD Kabupaten Gowa.

BACA JUGA:

19 Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Sebar Data Pribadi Bupati Sitti Husniah Talenrang

Kasim menambahkan, seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen bukti surat, dokumen elektronik, dan alat bukti hasil penyelidikan direkomendasikan menjadi dokumen resmi DPRD Gowa dengan tetap menjaga keutuhan dan pengamanannya.

“Tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta maupun alat bukti yang memiliki dimensi dugaan tindak pidana,” pungkas Kasim.

Usai pembacaan, Kasim Sila bersama seluruh anggota pansus menyerahkan dokumen hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.

BACA JUGA:

Tanggapi Walk Out Bupati, Wakil Ketua DPRD Gowa: Jangan Ciptakan Hak yang Tidak Ada di Hukum

ATURAN JIKA PANSUS DPRD MENEMUKAN UNSUR PIDANA

Jika Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam penyelidikan menemukan indikasi/unsur pidana, maka Pansus tidak boleh melanjutkan proses hukum pidana secara mandiri.

Pansus hanya punya kewenangan pengawasan dan penyelidikan politik. Bukan kewenangan yudisial.

ALUR KELANJUTAN YANG WAJIB DILAKUKAN:

1. Hentikan Penyelidikan Pembuktian Pidana
Pansus wajib menghentikan proses pembuktian unsur pidana. Kewenangan pembuktian pidana ada di APH.

2. Tuangkan dalam Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus
Semua temuan, data, fakta, dokumen, dan alat bukti awal dituangkan dalam Laporan Akhir Pansus.
Laporan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD menjadi rekomendasi resmi lembaga.

3. Pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Pimpinan DPRD menyerahkan seluruh dokumen temuan kepada Kepolisian atau Kejaksaan.
Tujuannya: agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai KUHAP.

4. Proses Hukum Berjalan di APH
APH akan:
– Memeriksa saksi
– Mengumpulkan alat bukti tambahan
– Melakukan gelar perkara
– Menetapkan tersangka jika terbukti ada tindak pidana

5. Sanksi Etik / PAW Jika Pelakunya Anggota DPRD
– Jika pejabat eksekutif/rekanan: Proses hukum tetap jalan di APH
– Jika pelakunya anggota DPRD: Diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Dapat diberhentikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) jika sudah berstatus tersangka atau dijatuhi hukuman pidana berkekuatan hukum tetap

Pansus tidak bisa memvonis, tidak bisa menetapkan tersangka, dan tidak bisa menghukum.
Peran Pansus berhenti di: mengumpulkan fakta, menyimpulkan ada/tidaknya pelanggaran, lalu melimpahkan ke APH.

Ini sejalan dengan rekomendasi ke-3 Pansus Hak Angket DPRD Gowa: menyerahkan fakta & alat bukti dugaan _commitment fee_ proyek dan seragam sekolah gratis TA 2025 kepada APH “untuk ditelaah sesuai kewenangannya”.***

BACA JUGA:

Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa ke KPK: Dugaan Korupsi Proyek Rp15 Miliar dan Pungli Izin Bangunan

UIN Alauddin Makassar Bantah Keras Flyer Dukungan ke Bupati Gowa: Bukan Produk Resmi, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Diduga Sidang Siluman, Laporan Khaerul Aco ke Mantan Istri Bupati Gowa Diusut Polda Sulsel

Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved