NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hotman Paris Dilaporkan 2 Lembaga Insan Pers ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

Hotman Paris Hutapea

NKRIPOST JAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 2 organisasi profesi wartawan. Ia diduga melakukan penghinaan dan perendahan marwah wartawan di ruang publik.

1. Laporan MIO Indonesia: Nomor LP 5298
Media Independen Online (MIO) Indonesia melakukan laporan polisi dan teregister STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026.

Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie menegaskan pelaporan bukan dilandasi sentimen pribadi atau membungkam kebebasan berpendapat.

“Langkah hukum ini untuk membela kehormatan kerja jurnalistik yang dilindungi UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 21/7/2026.

Pelaporan dipicu pernyataan Hotman saat konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17/7/2026. Saat itu Hotman menyebut:
“Jika wartawan tidak mengerti pasal, maka lebih baik berhenti menjadi wartawan.”

Menurut Prayogie, pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis itu melampaui batas kritik dan berpotensi membangun stigma buruk.
“Harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan melakukan penghinaan secara terbuka,” katanya.

Prayogie juga mengingatkan tugas utama wartawan adalah menguji informasi dan melakukan verifikasi, bukan sekadar membenarkan pernyataan narasumber.

Dalam laporannya, MIO menjerat Hotman dengan:
1. Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penghinaan
2. Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penghinaan ringan
3. Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Menyiarkan penghinaan
4. Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Penghalang-halangan kemerdekaan pers

BACA JUGA:

Hotman Paris Dipolisikan Media Independen Online Indonesia ke Polda Metro Jaya, Ini 4 Pasal Yang Dilaporkan! 

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ujaran Lu Punya Otak Gak Sih?

2. Laporan PWI Pusat: Nomor LP 5291
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilayangkan Senin 20/7/2026.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan buntut pernyataan Hotman: “wartawan itu ‘punya otak enggak'”.

“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison.

Dalam laporan ini, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penghinaan.

Soal Permintaan Maaf Hotman
Edison menegaskan, PWI menerima permintaan maaf Hotman yang disampaikan lewat video di Instagram @hotmanparisofficial. Namun maaf tidak menghapus unsur pidana.

“Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” tegas Edison.

Sikap Resmi MIO Indonesia
MIO mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis. Organisasi ini mendesak aparat memproses laporan secara profesional, transparan, dan objektif.

Kendati menempuh jalur pidana, MIO tetap membuka ruang dialog.
“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik,” tutur Prayogie.

MIO menegaskan akan mengawal proses hukum ini dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved