Kejari Rantauprapat Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Dan Bendahara Umum
Diterbitkan Kamis, 5 Oktober, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, LABUHANBATU – Begitu Polres Labuhanbatu menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi berikut tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat langsung melakukan penahanan terhadap mantan Sekdakab Labuhanbatu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp1,3 Milyar.
Demikian dikatakan Kajari Rantauprapat melalui Kasi Intelnya F Simorangkir SH menjawab wartawan melalui pesan Whatshapnya, Rabu,(4/10/2023).
“Terhadap kedua tersangka, MYS mantan Sekda dan ER Bendahara umum dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).” ujar F Simorangkir.
Dijelaskannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara di pengadilan dengan mempertimbangkan unsur obyektif, unsur subyektif tentang penahanan dan kedua tersangka dalam keadaan sehat, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Penahanan keduanya dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) yang dihitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 s/d tanggal 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantau Prapat” ujar Kasi Intel Kejari Rantauprapat.
BACA JUGA:
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu Dilimpahkan Ke Kejari Rantauprapat
Polres Labuhanbatu Tidak Tahan Tersangka Korupsi Mantan Sekdakab M Yusuf Siagian, Ini Alasannya!
Kasi Intel Kejari Rantauprapat itu juga menerangkan, terdakwa MYS dan ER yang diduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dengan dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menerima pelimpahan berkas perkara, terdakwa dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terlaksana dengan lancar dan kondusif (ACD)
