PN Rantauprapat Tolak Permohonan Sekdakab Labuhanbatu Seluruhnya
Diterbitkan Selasa, 28 Maret, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memutuskan, menolak permohonan kuasa hukum MYS Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu pada sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra, Selasa, 28/03/2023, sekira pukul 13.00 wib.
Sidang Prapid yang dipimpin hakim Tunggal Hendrik Tarigan, SH,. MH, dengan panitera pengganti Sapriyono, SH. MH membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.
Hakim tunggal Hendrik Tarigan SH,. MH, dalam pembacaan putusannya memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki, S.I.K,.M.H merasa bersyukur atas putusan sidang Prapid, yang diajukan pemohon Ir. H. M. Yusuf Siagian, lewat kuasa hukum Akhyar Sagala dan Associates, terhadap pihak Polres Labuhanbatu, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017 lalu.
“Ya Alhamdulillah bang, dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti kepanggilan kedua”, ungkapnya.
BACA JUGA:
PLN Bangun 59 Anjungan Listrik Mandiri di Pelabuhan Rakyat Untuk Pasok Energi Bersih
Pemkab Labuhanbatu Gunakan Dana Biaya Tidak Terduga Tanpa Perbup ?
Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN Rantauprapat
Namun Rusdi belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan dalam pemeriksaan selanjutnya yaitu dalam panggilan kedua, terlebih pasca ditolaknya gugatan pemohon dalam sidang praperadilan hari ini.”Kita lihat nanti bang”, ucapnya.
Sedangkan, kuasa hukum pemohon Akhyar Sagala belum berhasil dihubungi, baik via Seluler dan WA hingga berita ini diterbitkan, (ACD)
https://youtube.com/shorts/WYGXeitwDNo?feature=share

One thought on “PN Rantauprapat Tolak Permohonan Sekdakab Labuhanbatu Seluruhnya”