Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawati NTT Hits: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana
Diterbitkan Sabtu, 3 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTU – Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan keras terhadap proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Jude D’Lorenzo Taolin, wartawati NTTHits.com, di Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas laporan Valentinus Desalle Kebo, Bupati TTU, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut bermula dari produk jurnalistik NTTHits.com yang memuat fakta persidangan terbuka yang terungkap di muka sidang. Koalisi menilai, Polres TTU telah keliru menerapkan rezim hukum dengan langsung membangun konstruksi pidana pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE / Pasal 310-311 KUHP, tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi karakter hukum peristiwanya sebagai sengketa pers.
1. Prinsip Lex Specialis: UU Pers Harus Didahulukan
Koalisi menegaskan prinsip hukum yang sederhana dan imperatif:
Identifikasi peristiwanya dulu, tentukan rezim hukumnya, baru uji unsur pidananya.
Menurut Koalisi, objek laporan adalah produk jurnalistik yang tunduk pada rezim khusus (lex specialis) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers menyediakan mekanisme:
Hak Jawab -> Hak Koreksi -> Pengaduan ke Dewan Pers -> Pemeriksaan dan Penilaian Dewan Pers -> Upaya Penyelesaian.
Koalisi mempertanyakan: Apakah pelapor Bupati TTU pernah menggunakan hak jawab dan hak koreksi kepada NTTHits.com? Apakah sudah ada pengaduan dan pernyataan penilaian dari Dewan Pers?
Jika mekanisme tersebut belum ditempuh dan belum selesai, maka penggunaan hukum pidana untuk menilai judul, isi, dan substansi pemberitaan adalah error in regime dan melanggar AUPB Asas Kepastian Hukum Pasal 10 UU 30/2014 serta Asas Keadilan.
2. Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 Menjadi Parameter Wajib
Koalisi meminta penyidik Polres TTU wajib memperhatikan dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan:
_”Penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah HANYA dapat dilakukan setelah ditempuhnya mekanisme hak jawab, hak koreksi serta dugaan pelanggaran kode etik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan.”
Putusan MK ini bersifat final, mengikat, dan erga omnes. Artinya, status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers adalah FAKTA HUKUM yang relevan dan menjadi syarat prosedural (procedural prerequisite) yang tidak boleh diabaikan. Penyelidikan pidana tanpa bukti telah ditempuhnya mekanisme Dewan Pers adalah cacat prosedur.
3. MoU dan PKS Dewan Pers – Polri Wajib Dilaksanakan
Koalisi mengingatkan bahwa penanganan perkara yang bersumber dari pemberitaan wajib tunduk pada:
– Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
– Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Koordinasi tersebut.
Instrumen tersebut secara tegas mengatur bahwa untuk laporan terkait pemberitaan, Polri wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut adalah sengketa pers / pelanggaran etik jurnalistik atau benar-benar tindak pidana murni di luar pekerjaan jurnalistik.
> _”Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik, dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan,”_ ujar Koalisi.
4. Keberatan Atas Pemeriksaan Jude D’Lorenzo Taolin
Koalisi menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Pengambilan Keterangan (BAP) sepanjang pemeriksaan tersebut hanya berkutat pada pertanyaan _”Apakah pelapor keberatan terhadap pemberitaan?”_ tanpa memeriksa substansi jurnalistik.
Menurut Koalisi, pemeriksaan yang benar terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin semestinya meliputi:
a. Proses jurnalistik yang dilakukan (verifikasi, konfirmasi, cover both side);
b. Sumber informasi dan konteks pemberitaan sebagai liputan persidangan terbuka yang dilindungi Pasal 8 UU Pers;
c. Apakah sudah ada hak jawab / hak koreksi yang diajukan pelapor;
d. Status penyelesaian pengaduan di Dewan Pers.
Pemeriksaan tidak boleh dimulai dari asumsi bahwa _”keberatan terhadap pemberitaan otomatis sama dengan pencemaran nama baik”_. Itu adalah logika yang berbahaya bagi kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945.
5. Tuntutan Koalisi: Hentikan Penyelidikan, Lakukan Gelar Perkara
Berdasarkan fakta tersebut, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyampaikan tuntutan resmi:
Pertama, Meminta Polres TTU mencatat keberatan hukum ini sebagai bagian resmi dari berkas perkara dan MENGHENTIKAN proses penyelidikan laporan Bupati TTU terhadap Jude D’Lorenzo Taolin sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh dan memperoleh kejelasan.
Kedua, Meminta Polres TTU segera melaksanakan koordinasi tertulis dengan Dewan Pers dan menunggu hasil penilaian Dewan Pers sebagai bahan penentuan langkah selanjutnya, sebagaimana telah disampaikan Kasat Reskrim bahwa Polri telah bersurat ke Dewan Pers.
Ketiga, Apabila penyelidik tetap berpendapat perkara memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan mengundang pelapor, terlapor, saksi ahli pers, dan Dewan Pers, dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme Dewan Pers, serta MoU dan PKS Dewan Pers-Polri. Dan setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum harus diberikan secara tertulis beserta dasar hukumnya.
“Persoalannya bukan apakah wartawan kebal hukum. Persoalannya adalah apakah instrumen hukum yang digunakan tepat terhadap peristiwa yang diperiksa. Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers itu sendiri. Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” tegas Koalisi.
Koalisi menilai langkah penghentian sementara ini bukan menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme yang tepat, tertib, proporsional, dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
—
TIM KOALISI ADVOKAT PEDULI KEMERDEKAAN PERS:
1. Victor Emanuel Manbait, S.H. – Kongres Advokat Indonesia (KAI)
2. Yoseph Maisir, S.H. – PERADI
3. Paulo Chrisanto, S.H. – PERADIN
4. Silverius Rivandi Baria, S.H.
5. Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H.
Kuasa Hukum Jude D’Lorenzo Taolin, Wartawati NTTHits.com
BACA JUGA:
Warga Karet Tengsin Ingatkan Kodam Jaya: Patuhi Hukum, Jangan Sentuh Bangunan Sebelum Putusan Inkracht!
—
LAMPIRAN: CATATAN PROSES PERTEMUAN TIM KOALISI DENGAN POLRES TTU – 1 Oktober 2026
A. Waktu dan Kedatangan
1. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers tiba di Polres Timor Tengah Utara (TTU).
2. Tim mengisi buku tamu sesuai prosedur.
3. Petugas piket masuk ke ruangan Kapolres menyampaikan maksud kedatangan.
4. Tim menunggu kurang lebih 23 menit sebelum memperoleh informasi.
B. Pertemuan dengan Pihak Polres TTU
5. Kasi Humas Polres TTU menyampaikan bahwa Kapolres mendisposisikan pertemuan untuk ditindaklanjuti bersama Kasat Reskrim.
6. Tim kemudian bersama Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Joesteve Cristian Fortuna dan anggota Si Humas menuju ruang Video Conference (Vicon) untuk pertemuan.
C. Penyampaian Maksud dan Tujuan
7. Tim menyampaikan sikap dan keberatan hukum terkait proses penanganan laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin.
8. Tim menjelaskan terdiri dari advokat lintas organisasi profesi KAI, PERADI, PERADIN.
9. Tim bertindak sebagai Kuasa Hukum wartawati Jude D’Lorenzo Taolin yang dilaporkan oleh Valentinus Desalle Kebo, Bupati TTU, atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan.
D. Penjelasan Kasat Reskrim Polres TTU
10. Kasat Reskrim menyampaikan:
a. Polri wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum;
b. Dalam perkara ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan arah penanganan selanjutnya;
c. Agar tidak muncul anggapan bahwa Kepolisian memiliki kepentingan tertentu;
d. Pihak Polres TTU telah bersurat kepada Dewan Pers dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi/tanggapan dari Dewan Pers sebagai bahan menentukan langkah selanjutnya.
11. Tim Koalisi menyerahkan Surat Keberatan dan Permintaan Penghentian Penyelidikan Nomor: 23/VEM’S/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 kepada Kapolres TTU c.q Kasat Reskrim Polres TTU.
Tembusan Surat Kepada:
1. Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta;
2. Irwasum Polri di Jakarta;
3. Kabareskrim Polri di Jakarta;
4. Kadiv Propam Polri di Jakarta;
5. Kapolda Nusa Tenggara Timur di Kupang;
6. Irwasda Polda NTT di Kupang;
7. Kabid Propam Polda NTT;
8. Dirreskrimum Polda NTT di Kupang;
9. Ketua Dewan Pers RI di Jakarta;
10. Ketua Kompolnas RI di Jakarta;
11. Ketua LPSK RI di Jakarta;
12. Ombudsman RI di Jakarta;
13. Ketua PWI Pusat di Jakarta;
14. Ketua LBH Pers di Jakarta;
15. Ketua IJTI Pusat di Jakarta;
16. Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kupang;
17. Ketua SMSI NTT di Kupang;
18. Ketua AMSI NTT di Kupang;
19. Ketua JMSI NTT di Kupang;
20. Arsip Redaksi NTTHits.com.*
