Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin
Diterbitkan Selasa, 1 Juli, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum KOPINUS) melalui Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH mengingatkanTentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Hal tersebut di sampaikan Adv. Antonius Ananias Aty Boy merespon surat TNI AD dalam hal ini Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/1235/VI/2025 tertanggal, 20 Juni 2025 tentang Pemberitahuan pengosongan bangunan rumah pada tanah Eks BPPN berlokasi JI. KH. Mas Mansyur Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditandatangani Kolonel Burhanudin salaku Asisten Logistik atas nama Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.
“Jika pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan umum, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.” Tegas Adv. Aty Boy, Senin (30/6/2025).
Bahwa oleh karena Pengosongan bangunan rumah dan tanah Eks. BPPN akan digunakan oleh TNI AD maka pengosongan / penggusuran tersebut hendaknya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sebagaimana Pasal 1 UU 2/2012: ayat 2 menyebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dan Ayat 3: Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah serta Pasal 36 menyebutkan Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- a. uang;
- b. tanah pengganti;
- c. permukiman kembali;
- d. kepemilikan saham; atau
- e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak;

BACA JUGA:
Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
Lebih lanjut Advokat yang juga Ketua Umum organisasi relawan Prabowo-Gibran Korps Pasgibra Nusantara ini menegaskan Penggusuran paksa tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap melanggar hak asasi manusia sebagai disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya dalam setiap tindakan penggusuran tanah, pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ganti kerugian yang layak dan adil harus diberikan kepada pihak yang terkena dampak, dan prosedur pengadaan tanah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga apabila tidak, Pihak yang terkena eksekusi dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi termasuk jika penggusuran dilakukan tanpa ganti kerugian yang layak dengan menggugat pemerintah dalam hal ini TNI AD secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami telah menyampaikan surat tanggapan atas surat Pemberitahuan pengosongan bangunan rumah pada tanah Eks BPPN kepada Kodam Jaya, sehingga kami berharap agar segera mendapatkan tanggapan kembali atas surat kami sebelum dilakukan pengosongan, maka jika ” Tandasnya.
Advokat berambut gondrong ini juga menegaskan pihaknya juga telah siap untuk bertahan dan menyiapkan upaya hukum apabila dilakukan pengosongan tanpa sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012.
“Segala upaya akan kita lakukan demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia tidak terbatas kepada tetap akan bertahan dan melakukan upaya hukum dengan menggugat TNI AD apabila Kodam Jaya melakukan pengosongan secara paksa dan melawan hukum. ” Tegasnya.
Sebagai ketua umum Organisasi Relawan Prabowo-Gibran, Aty Boy meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan apabila terjadi tindakan penggusuran tanah tanpa mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Kita juga sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto apabila terjadi penggusuran secara melawan hukum oleh Kodam Jaya. ” Tuturnya.
Hingga berita ini di turunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kodam Jaya/Jayakarta.**
