Nyamar Jadi Hansip, Pria di Penggilingan Cakung Keliling Malam Lalu Gondol Motor Warga Pakai Kunci T
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

JAKARTA NKRIPOST — Seorang pria berinisial Z ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di wilayah Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan atau hansip agar tidak dicurigai warga.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersebut di Mapolsek Cakung, Selasa (4/8/2026).
“Jadi si pelaku ini bermodus dengan mengelabui para warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip. Nah, dia menelusuri tempat di wilayah Tipar Cakung,” kata Andre, Rabu (5/8/2026).
Kronologi: Beraksi Jam 3 Pagi
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Penggilingan, Cakung, sengaja beroperasi di wilayah Tipar, Cakung Barat. Dengan mengenakan atribut layaknya hansip, Z berkeliling permukiman pada dini hari.
Saat melintas, pelaku melihat satu unit sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur motor korban.
“Nah dia melihat ada motor yang terparkir yang dikira bisa untuk diamankan, secara langsung dia langsung memasukkan kunci letter T yang tertera di sini, dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Andre.
Gerak-gerik mencurigakan pelaku diketahui oleh ketua RT dan warga sekitar. Informasi itu langsung diteruskan ke petugas piket Polsek Cakung.
“Jadi setelah itu gerakan si pelaku ini termonitor oleh ketua RT dan masyarakat, jadi langsung kita amankan, tim piket reskrim langsung turun dan langsung membawa ke Polsek,” jelas Andre.
BACA JUGA:
Lansia 61 Tahun Disekap dan Dirampok di Penggilingan Cakung Saat Hendak Shalat Dzuhur, Emas dan HP Raib
Tim Reskrim Polsek Cakung kemudian mengamankan Z dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
1. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian
2. 1 buah kunci letter T beserta anak kuncinya
3. STNK kendaraan
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 77 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau warga agar tetap waspada dan mengunci kendaraan dengan kunci ganda, terutama saat parkir di luar rumah pada malam hari. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas keamanan.***
