NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marinding Memanas: Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Sulsel Berujung Bentrok dan Kerusakan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST LUWU – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Sabtu (01/08/2026) sore, berujung ricuh hingga Minggu (02/08/2026) dini hari.

Kerusuhan dipicu pembakaran sarana tambang oleh polisi dan diduga diperparah provokasi dari luar daerah. Akibatnya, 3 unit mobil dinas Polres Luwu rusak parah dan sejumlah personel mengalami luka-luka akibat lemparan batu.

Kericuhan terekam dalam video amatir berdurasi lebih dari 1 menit yang viral di media sosial. Dalam video tampak ratusan orang berhamburan di lokasi tambang sekitar pukul 23.30 WITA.

Massa memprotes tindakan aparat yang membakar _sluice box_ / talang emas yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang ilegal.

Situasi memanas ketika seorang pria terlihat mengacungkan senjata tajam jenis parang. Untuk membubarkan massa, aparat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani membenarkan adanya penertiban.
“Iya benar ada penertiban. Namun saat tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” katanya, Minggu (2/8).

BACA JUGA:

Digerebek Polres Luwu, Lokasi Tambang Emas Ilegal Bajo Barat Kosong: Puluhan Excavator Keburu Kabur

Diduga Ada Provokator dari Luar Daerah
Seorang warga Desa Marinding yang minta dirahasiakan identitasnya menduga kericuhan dipicu provokator.
“Karena tadi malam waktu ricuh banyak yang saya lihat bukan orang Marinding atau Bajo Barat. Banyak warga luar yang memprovokasi untuk melawan petugas sehingga akhirnya masyarakat setempat ikut terpancing,” ujarnya.

Akibat lemparan batu, sejumlah personel Polres Luwu mengalami luka-luka terkena pecahan kaca. Tiga unit mobil operasional polisi juga rusak parah di bagian kaca dan bodi.

Karena jumlah massa terus bertambah dan situasi tidak kondusif, aparat akhirnya mundur dari lokasi untuk menghindari eskalasi lebih besar.

Masyarakat Bajo Barat menyebut aktivitas PETI di wilayah itu sudah berlangsung lama. Berdasarkan informasi warga, sedikitnya ada lebih dari 20 titik galian dengan sekitar 100 unit excavator yang beroperasi mulai dari Desa Marinding, Tumbubara, hingga Desa Kadundung, Latimojong.

Aktivitas itu menimbulkan dampak serius:
1. Lingkungan: Sungai keruh, pendangkalan, dan rusaknya ekosistem.
2. Pertanian: Lahan warga di aliran sungai terganggu akibat sedimentasi.
3. Sosial: Potensi konflik horizontal meningkat antara pendukung dan penolak PETI.

“Kami minta negara hadir. Jangan cuma bakar talang. Sita alat beratnya, usut siapa bandarnya,” kata salah seorang warga.

BACA JUGA:

Teror ke Pers di Luwu: 1 Wartawan Diancam Bunuh, Lainnya Diduga Disandra Usai Liput PETI: Ketemu Kau Mati, Ku Bunuh Anak Istrimu

Ancaman Hukum: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan menghalangi petugas dan perusakan barang dinas juga dapat dijerat Pasal 212 dan 406 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi, jumlah korban, dan langkah hukum lanjutan.

Awak media masih masih berupaya mengkonfirmasi ke Polres Luwu dan Polda Sulsel.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved