Protes PETI di Madina, Emak-Emak Desa Tapus Diancam Parang dan Balok Kayu, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MANDAILING NATAL — Sekelompok emak-emak warga Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara diancam saat menolak aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah mereka.
Aksi pengancaman itu terekam dalam video viral. Dalam video, pemilik tambang menghadang warga dengan membawa balok kayu dan senjata tajam jenis parang, serta melontarkan ancaman penembakan.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 di kawasan eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus.
Sekitar 30 warga yang didominasi emak-emak mendatangi lokasi untuk mempertanyakan izin operasional mesin dompeng penambang emas liar.
Kedatangan warga justru direspons konfrontatif oleh terlapor berinisial Mora alias Agung. Ia diduga mengancam warga menggunakan parang, kayu, dan kata-kata intimidasi. Aksi itu membuat warga trauma.
Tak terima, warga melapor ke polisi. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juni 2026. Pelapor bernama Leli.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy mengatakan, perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara.
“Penyidik menilai bahwa syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan – SPDP juga telah kami kirimkan pada 31 Juli 2026,” kata AKBP Bagus, Senin (3/8/2026).
Saat ini Satreskrim Polres Madina fokus pada:
1. Pemeriksaan para saksi
2. Analisis digital terhadap rekaman video pengancaman yang viral di media sosial
3. Perampungan berkas perkara untuk segera P21
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum DLA Law Office, Joshua D. Simatupang, mendesak polisi segera menetapkan tersangka.
“Kami meminta kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta jaminan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Penambangan Emas Tanpa Ijin Marak di Lobung Lingga Bayu Madina, APH Tutup Mata Biarkan Mafia Bebas dan Aman Beroperasi
Selain proses hukum, Polres Madina bersama Forkopimda juga merespons keberadaan PETI yang meresahkan warga.
“Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pembentukan Satgas Penertiban Penambangan Tanpa Izin – PETI. Lokasi tambang ilegal di Tapus dijadikan salah satu fokus dan sasaran utama penertiban,” tutur AKBP Bagus.
Satgas ini akan menyasar lokasi-lokasi PETI di Madina, termasuk mesin dompeng dan alat berat yang digunakan tanpa izin.
Warga Desa Tapus mengaku resah dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tegas agar tidak ada lagi intimidasi terhadap warga yang berani bersuara.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor Mora alias Agung belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti.***
