NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Curi HP iPhone 15 dan Vivo di Rumah Makan Soe, Pria Ini Dibekuk Tim Resmob Polres TTS Di Rumahnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TTS — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AK pada Selasa (04/08/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, hanya 3 hari setelah kejadian.

Kasus ini berawal dari laporan korban Moh. Lutfi Syafil Anam yang teregister dengan Nomor LP/B/517/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (01/08/2026) di sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kamar rumah makan dan menggasak barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam tas dekat pintu kamar.
Barang yang dicuri meliputi:
1. 1 unit Handphone iPhone 15 warna hitam
2. 1 unit Handphone Vivo Y35 warna hitam
3. Uang tunai Rp450.000

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan pemilik rumah makan untuk mengumpulkan keterangan.

Melalui penyelidikan intensif, identitas AK berhasil dikantongi. Pada Selasa (4/8) siang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim langsung bergerak dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, AK mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat membuang kedua unit ponsel ke area kebun milik warga berinisial FK untuk menghilangkan jejak. Sementara uang tunai Rp450.000 sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bergerak cepat, tim kemudian menyisir lokasi kebun yang ditunjukkan pelaku dan berhasil mengamankan kembali kedua unit smartphone sebagai barang bukti.

BACA JUGA:

Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres TTS dan diserahkan ke Piket Pidana Umum – Pidum Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AK disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. di Mapolres TTS, Selasa (4/8/2026) menegaskan, pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti kesigapan Tim Resmob. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Polres TTS juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga pelaku cepat ditangkap demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres TTS.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved