NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BPN Belu Akui Sertipikat Wakil Ketua DPRD Walde Berek Memang Terbit Tahun 2004 Melalui Program PRONA Kolektif, Beli Pakai Kwitansi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST ATAMBUA – Sengketa kepemilikan tanah antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, dengan seorang janda lansia Anastasia Lotu (71) memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Belu membantah klaim bahwa sertipikat hak milik atas tanah tersebut diterbitkan melalui Akta Jual Beli (AJB).

Tanah seluas yang disengketakan berada di Dusun Wehas/Kotaikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT. Lahan ini diklaim keluarga Anastasia sebagai tanah ulayat yang dikuasai turun-temurun sejak tahun 1826.

1. BPN: Sertipikat 2004 Terbit Tanpa AJB, Hanya Pakai Kwitansi
Kepala BPN Kabupaten Belu, Christin Mudasih, S.ST meluruskan polemik yang berkembang.

Menurut Christin, sertipikat Hak Milik atas nama Januaria memang diterbitkan tahun 2004 melalui program PRONA kolektif. Namun dasar perolehannya bukan AJB.

“Tanah sebelumnya belum bersertifikat. Jual beli tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tetapi dilakukan di bawah tangan dengan kwitansi. Sehingga indikasi awal adalah adanya klaim ganda antara pihak penjual dan pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut,” jelas Christin, Minggu (2/8/2026).

Ia menambahkan, untuk menentukan kepemilikan sah ada 2 unsur:
1. Bukti fisik: penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah
2. Bukti yuridis: dokumen kepemilikan sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021

BPN Belu menegaskan siap mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA:

Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Geram, Pemberitaan Sepihak Soal Sengketa Lahan Mandeu

Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu.

2. Versi Wakil Ketua DPRD: Beli Sah dari Ahli Waris
Januaria Awalde Berek yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Belu menegaskan dirinya pemegang hak sah berdasarkan sertipikat.

“Sertifikat kepemilikan saya peroleh dari Bapak Yakobus Bouk—ahli waris dari pemilik sah Bei Nai Siku dan Nenek Mako—melalui Akta Jual Beli dan telah bersertipikat sejak tahun 2004,” ujar Januaria, Jumat (24/7/2026).

Januaria menjelaskan asal-usul tanah berasal dari hak ulayat Umametan Abiku Lakan Manas / Umametan Rafa’e. Hak itu diwariskan ke Yakobus Bouk lalu dijual kepadanya.

Sebagai bukti kepemilikan, Januaria juga mengaku rutin bayar PBB dan membantah luas 750 m² yang disebut pihak lain.

“Saya adalah pemegang Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan tahun 2004. Sertipikat itu saya peroleh dari ahli waris yang sah dan seluruh kewajiban seperti PBB juga saya penuhi.” Pungkas Walde Berek saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2026).

Ia sangat menyayangkan adanya penebangan pohon di lahannya pada 1 Juli 2026. Atas peristiwa itu ia sudah lapor ke Polsek Raimanuk dengan melampirkan fotokopi sertipikat.

“Saat ini sudah ada laporan di Polsek Raimanuk dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Karena itu saya mengajak semua pihak untuk tidak melakukan provokasi di ruang publik. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme peradilan.” Ujarnya.

Terkait pemberitaan, Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak akan menanggapi polemik di media. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. ” Tuturnya.

“Apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, silakan tempuh upaya hukum di pengadilan. Mari kita uji bukti-bukti di sana,” lanjutnya.

Januaria juga membantah pernah terlibat sengketa 2015 yang disebut diselesaikan di desa tahun 2016. “Saya tidak pernah diundang karena persoalannya berbeda dan di lahan berbeda,” katanya.

BACA JUGA:

Janggal! Tanah Warisan Sejak 1826 Milik Janda Di Belu Tiba-tiba Bersertipikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Januaria Awalde Berek

3. Versi Janda: Tanah Ulayat Warisan Sejak 1826
Di sisi lain, Anastasia Lotu (71) mengklaim lahan tersebut adalah tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang dikelola keluarganya sejak 1826 dan diwariskan kepadanya tahun 1973.

Anastasia mengaku rutin bayar PBB dan menunjukkan bukti penguasaan: ada sumur, tanaman keras, dan sebagian lahan pernah dihibahkan untuk SDK Amahatan.

Menanggapi klaim hibah itu, Januaria balik menantang. “Coba tanyakan apakah Ibu Anastasia memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut? Kalau punya, kita tunggu jalur resmi pengadilan saja,” ucapnya.

BACA JUGA:

Politisi Partai Gerindra Belu Walde Berek Geram Dihakimi Media Soal Sengketa Lahan Di Mandeu: Saya Pegang Sertipikat, Mari Uji Di Pengadilan

4. Titik Lemah Hukum: Jual Beli Tanah Belum Sertipikat
Ketua Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus) menyebut kasus ini rawan karena transaksi 2004 dilakukan saat tanah belum bersertipikat.

Sesuai Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah harus dibuat dengan AJB di hadapan PPAT. Jika hanya pakai kwitansi, maka akta tersebut lemah dan bisa digugat.

Bunyi Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997
Pasal 37
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Inilah yang membuat BPN menyebut ada “indikasi klaim ganda”. Artinya bisa saja Yakobus Bouk menjual ke 2 pihak berbeda atau ada dua pihak yang mengklaim pada 1 lokasi yang sama.

Langkah Hukum
1. Pidana: Laporan penebangan pohon di Polsek Raimanuk sudah masuk. Januaria menunggu 20 hari itikad baik sebelum proses hukum lanjut.
2. Perdata: Kedua belah pihak dipersilakan menguji bukti di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hingga kini status kepemilikan masih dalam proses pembuktian.

Asas Praduga Tak Bersalah: Klaim dari masing-masing pihak belum dapat dianggap fakta hukum final sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan ada provokasi yang bisa merugikan semua pihak,” tutup Januaria.

BACA JUGA:

Girik Dan Verponding Bukan Lagi Bukti Hak Tanah, Tapi Masih Berguna

Kementerian ATR/BPN

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah), di mana dokumen girik dan alas hak lama lainnya tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah sejak 2 Februari 2026.

Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti tertulis hak atas tanah. Namun, masih ada fungsi lain dari dokumen tersebut.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menuturkan girik masih bisa berfungsi sebagai dokumen pelengkap agar masyarakat bisa mendaftarkannya untuk penerbitan sertifikat tanah.

“Girik tidak lagi diakui sebagai salah satu bukti formil pertanahan, tapi girik itu masih tetap berfungsi menjadi dokumen pelengkap atau pun penambah kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ossy saat ditemui awak media usai acara Buka Puasa Bersama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Jadi, kalau masyarakat masih punya girik tidak serta merta langsung tidak berlaku begitu saja. Dokumen itu masih bisa dipakai sebagai penunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika hanya memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa girik.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang girik atau pun petok, letter C, hanya memiliki AJB, dan lain-lain, segera datang ke kantor pertanahan agar bisa dikonversi menjadi sertifikat. Agar kepastian hukumnya terdaftar dan juga tersertifikasi di negara,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved