PARU PARU DUNIA Terancam Musnah dari Bumi Timor Tengah Selatan
Diterbitkan Sabtu, 22 November, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Tak terbantahkan setiap hembusan napas hidup manusia 30 persen oksigen disumbangkan oleh Hutan yang didalamnya terdapat berbagai ekosistem hayati yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya termasuk serangga dan dinominasi oleh pepohonan yang bekerja secara alami berkarbondioksida mengurai gas oleh polusi lalu dan pemanasan global Bumi di seluruh negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam berbagai macam aturan misalkan pepres nomer 5 tahun 2025 dan undang undang pasal 41 tahun 1999 yang menetapkan sembilan satuan tugas (SATGAS)yang meng-emban tugas mulia menjaga melestaikan Hutan baik dari Kejaksaan TNI POLRI KEMENHUT dan Lingkungan hidup dan lainnya
Keberadaan Hutan di bumi Timor Tenggah Selatan terpantau terabaikan oleh pimpinan Daerah juga oleh kalangan warga masyarakat baik sengaja atau tidak sengaja melupakan istimewa adanya hutan yang dapat menjaga keseimbangan iklim dan pemanasan global mengurangi bencana Alam tanah longsor dan ketersediaan air bersih bagi berbagai kalangan warga negara dengan berbagai strata sosial kemasyarakatan
Fakta mencatat dikabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) sering dirundung duka bencana tanah longsor dan kekurangan air bersih setiap tahun yang menghadirkan teriakan minta tolong karena kehilangan tempat tinggal , kehilangan akses jalan mengacaukan konsentrasi penghuni alam pada efisiensi anggaran pembiayaan Negara dan daerah berimbas menikung hingga honor Linmas sekalipun
Seakan hilang suara suara teriakan pohon terbanting tanpa ampun dikaki gunung Buniun dan serangga habitat hayati pun kehilangan rumah dilalap sijago merah alias api panas seakan lepas kontrol atau tindakan pembiaran oleh kepala desa oepliki dan Camat Noebeba yang ikutan pula memetakan lahan hak kelola hamparan hutan digunduli sepanjang seluas 150 ha yang akan dikuasai selama 35 tahun kedepan terhitung sejak adanya surat keputusan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia kepada kelompok tani Tafena To desa Oepliki kecamatan Noebeba kabupaten Timor Tengah Selatan nomer : 6852 Tahun 2025
Kepala UPTD Kehutanan kabupaten TTS Semuel K Boru , S,Hut yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan membatalkan izin.
“Setiap siapapun yang merusak hutan adalah penjahat lingkungan hidup karena dalam ijin kelola itu dilarang menebang pohon dan membakar tapi faktanya kelompok Tafena To desa oepliki telah melanggar perjanjian sebagaimana tertuang dalam surat ijin tersebut maka kami akan menindak tegas dan membatalkan ijin itu ” tegas Semu Boru sapaan akrab ka UTP kehutanan TTS
Potensi hilangnnya kawasan hutan di kabupaten TTS ini sangat jelas akan segera terjadi saking sibuknya pada konsentrasi pembangunan infrastruk dan hingga akhirnya upaya pelestarian dan perlindungan hutan sangat lemah mengundang bencana alam segera datang hingga akan kelimpungan memaksa mesin Badan Penanggulangan Bencana Daerah bekerja ekstra menangani bencana dari bentangan benang merah ini seorang Tokoh masyarakat yang juga adalah sesepuh TTS menyayangkan penyalahgunaan Surat izin.
“Surat ijin kelola hutan ini sangat prematur dan seharusnya dibatalkan oleh dinas Kehutanan dan lingkungan hidup TTS sehingga dapat meminimalisir kerusakan hutan yang akan berakibat longsor dan hilangnya sumber mata air di tanah gersang. ” tutur sesepuh TTS ini yang meminta namanya tidak disebutkan.
Minimnya kesadaran jaga hutan di kabupaten Timor Tengah Selatan seakan mulai berakar dari abstainnya pemimpinan daerah ini yang tidak responsif saat dikonfirmasi terkait isu lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi akhir akhir ini
BACA JUGA:
Terpantau jelas oleh awak media NKRI POST TTS bahwa semenjak hutan Oepliki ini ditebas hingga hari ini jumat 21 november 2025 terlihat warga desa Oepliki masih saja menebang pohon untuk sebagai ahan pagar kebun dan pihak dinas Kehutanan TTS yang dikomandani oleh bpk Semuel K Boru yang dikonfirmasi tentang ketidak tegasan pihaknya bukan pembiaran.
“Ini bukan pembiaran setiap kali petugas kami turun ke lokasi dan melarang tapi petugas kembali pelaku beulah lagi dan kami hari senin depan ini akan turun lagi sekalian membawa surat perintah menghentikan aktifitas kelola hutan ” jelasnya
Hingga berita ini diturunkan kepala UPT Badan Lingkungan Hidup kabupaten TTS Jitro Liunokas yang dihubungi lewat pesan whatsapp tidak menjawab. **
