NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Skandal Smart Village Madina Rp1,7 M: 2 Bos Pendamping Desa Bungkam, Kejari Didesak Bongkar “Konspirasi Intelektual”

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Mantan Plt Kadis PMD Mandailing Natal sekaligus Kepala BKPSDM Madina Ahmad Meinul Lubis ditahan Kejari Madina kasus smart village. (ist)

NKRIPOST PANYABUNGAN – Usai menahan eks Plt Kadis PMD Madina, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina kini menyorot peran Tim Pendamping Profesional / TPP Kementerian Desa. Dua pucuk pimpinan, berinisial S selaku Koordinator TPP 2023 dan KN selaku Koordinator TPP 2024, memilih bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi jurnalis terkait skandal Program Smart Village Dana Desa TA 2023 senilai Rp1,7 Miliar.

Sikap tidak kooperatif itu memperkuat dugaan adanya “konspirasi intelektual” oknum pendamping dalam memuluskan proyek digital yang gagal total tersebut.

1. Alibi “Tidak Tahu” dari Bos Pendamping Desa
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu (01/08/2026), S selaku Koordinator TPP 2023 menjawab singkat:
_”Ass..Ooo mohon maaf saya baru ini dengar beritanya dan saya sampaikan juga saya tidak tau apa-apa dan saya nggak ngerti kapan dibahas kapan dilaksanakan sama sekali saya tidak tau..Wassalam”_Tulisnya.

Pernyataan itu menuai kritik. Sebagai pimpinan tertinggi yang membawahi PD, PLD, dan TA di 278 desa se-Madina, mustahil S tidak tahu program Rp24.975.000 per desa yang masuk di seluruh APBDes.

Saat dicecar soal tanggung jawab pengawasan, S langsung menutup komunikasi.

Nasib sama dialami KN, Koordinator TPP 2024 yang juga TAPM. Sejak Jumat (31/07) seluruh daftar pertanyaan pers diabaikan. Kobol disebut-sebut dalam informasi yang dihimpun media sebagai “eksekutor lapangan” pelolosan Smart Village.

Aksi bungkam ini dinilai mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menunjukkan nihilnya akuntabilitas publik.

BACA JUGA:

SPPG MBG Diduga Sewa Tanah Gono-Gini di Madina Berujung Disegel, Kuasa Hukum Pasang Spanduk: Objek Masih Disengketakan

2. MCW: Ada 6 TAPM yang Diduga Kuat Terlibat
Ketua Madina Corruption Watch / MCW, Jupriadi Batubara menyebut penghindaran itu sebagai “bukti afirmatif pembiaran sistematis”.

“Ini bukan kebetulan. Pendamping desa adalah garda terdepan pengawasan Dana Desa. Kalau mereka diam, berarti ada yang ditutupi demi memuluskan proyek titipan,” kata Jupriadi, Minggu (2/8).

MCW menduga 6 orang TAPM Madina 2023 paling bertanggung jawab:
S, KN, AL, WKB, I, dan SB.
“Keenam nama ini diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi berjamaah Smart Village yang sedang diusut Kejari,” tegasnya.

3. GMPH: Jangan Cuma 2 Tersangka, Bongkar Sampai Akar
Ridwandi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menyatakan akan melapor resmi ke Kejari Madina pekan ini.

“Kami desak Kejari jangan berhenti di 2 tersangka. Harus panggil dan periksa seluruh jajaran TAPM dan Pendamping Desa yang diduga ikut merancang, mengawasi, sampai memanipulasi verifikasi APBDes dan SPJ,” ujar Ridwandi.

“Katanya profesional, tapi nol transparansi. Ini penghinaan terhadap desa,” sindirnya.

BACA JUGA:

JANGAN TUTUPI PETI DENGAN BANSOS DAN TURNAMEN OLAHRAGA: Aktivis Desak Polres Madina Segera Tetapkan Kades GD Tersangka

4. Modus Kejari: Perintah ke Camat dan Aplikasi Mangkrak
Dalam konferensi pers Rabu (30/07/2026), Kajari Madina Mohammad Nursaitias membeberkan modus tersangka AML, eks Plt Kadis PMD 2023 yang kini ditahan di Lapas Panyabungan hingga 17 Agustus 2026.

“AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap RAPBDes,” kata Nursaitias.

Selain AML, Kejari sebelumnya telah menahan MA, Dirut PT ISN selaku pelaksana pada Maret 2026.

Hasil audit Inspektorat menemukan 2 kejanggalan fatal:
1. Tidak ada maintenance: Aplikasi Smart Village tidak bisa dipakai sesuai tujuan.
2. Kerugian negara: Sekitar Rp1,7 Miliar dari total anggaran per desa Rp24.975.000.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan bukti transaksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Nursaitias.

BACA JUGA:

Ironi Kotanopan: Kampung Pejabat Besar Dihancurkan Mafia PETI, Elite Bisu Publik Curiga Ada Konspirasi

5. Kuasa Hukum: Klien Hanya Tahu Perencanaan
Kuasa hukum AML, Muhammad Ridwan, keberatan.
“Berdasarkan BAP, klien kami hanya mengetahui pada tahap perencanaan. Pelaksanaan dilakukan pejabat baru setelah pergantian Kadis. Kami akan pelajari apakah cukup bukti untuk penetapan tersangka ini,” katanya.

Dampak dan Tuntutan Publik
Program Smart Village sejatinya untuk digitalisasi desa. Namun karena tidak ada perawatan, aplikasi mangkrak dan uang desa menguap.

Hingga Minggu (02/08/2026) pukul 11.00 WIB, S dan KN masih diam membisu. Publik kini menunggu langkah Kejari untuk “menguliti” peran TPP hingga tuntas.

Hak Jawab: Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan awak media sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada S, KN, AL, WKB, I, dan SB.**

Reporter: Magrifatulloh

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved