Teror ke Pers di Luwu: 1 Wartawan Diancam Bunuh, Lainnya Diduga Disandra Usai Liput PETI: Ketemu Kau Mati, Ku Bunuh Anak Istrimu
Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LUWU – Kebebasan pers kembali diteror di Sulawesi Selatan. Dua wartawan di Kabupaten Luwu menjadi korban usai meliput operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Sabtu (1/8/2026).
Seorang wartawan berinisial AK menerima ancaman pembunuhan yang menyasar keluarga. Sementara wartawan lain berinisial AB dikabarkan disandra oleh sekelompok massa sejak Sabtu malam. Hingga Minggu (2/8/2026), keberadaan AB belum diketahui.
Ancaman terhadap AK dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, pelaku melontarkan kalimat intimidasi.
“Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,”
“Ku bunuh anak istrimu.”
AK menduga ancaman itu buntut pemberitaannya terkait penertiban PETI oleh aparat kepolisian. Dalam operasi itu, polisi membakar sejumlah sarana tambang ilegal.
“Tentu kami akan laporkan. Ini mengancam marwah wartawan. Kami akan kawal dan pastikan proses hukum berjalan hingga pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AK, dikutip Eksposindo, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA:
Marinding Memanas: Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Sulsel Berujung Bentrok dan Kerusakan
Hingga Minggu (2/8/2026), situasi di Desa Marinding masih tegang. Massa pendukung PETI menutup akses jalan dan melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang melintas.
“Iye kak, masih memanas lokasi,” ujar warga setempat.
“Sejak penertiban dilakukan, masyarakat yang mendukung tambang ilegal masih bertahan. Jalan ditutup, kendaraan diperiksa satu per satu. Wartawan, polisi, bahkan kendaraan milik PT Masmindo Dwi Area juga diperiksa. Suasananya sampai sekarang masih belum kondusif,” kata warga berinisial AG dan AA.
Akibat aksi itu, arus lalu lintas di kawasan penertiban lumpuh.
Selain ancaman, wartawan AB diduga disandra massa sejak Sabtu malam. Hingga berita ini diturunkan, kondisi AB belum diketahui.

BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Marak di Luwu Sulsel: Puluhan Excavator Bebas Beroperasi Sungai Keruh dan Sawah Terancam, Mana Polisi?
Ketua Organisasi Bantuan Hukum KOPINUS, Adv. Antonius Ananias Aty Boy mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman dan penyanderaan terhadap jurnalis. Ini bentuk nyata pembungkaman pers. Kapolres Luwu harus segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” ujarnya.
KOPINUS menegaskan tindakan itu melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1.
“Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan atau ancaman dipidana maksimal 2 tahun penjara. Ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung memproses,” tegasnya.
Postbakum KOPINUS menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi AK dan AB.

BACA JUGA:
Digerebek Polres Luwu, Lokasi Tambang Emas Ilegal Bajo Barat Kosong: Puluhan Excavator Keburu Kabur
Diberitakan sebelumnya, Polres Luwu melakukan penertiban PETI di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Sabtu (1/8/2026) sore.
Namun operasi itu berakhir tanpa hasil signifikan. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani membenarkan tidak ada alat berat yang disita dan tidak ada pelaku yang diamankan.
“Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” kata Ibnu.
Seorang warga mengaku melihat puluhan excavator masih beroperasi pada pagi harinya.
“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada,” ujar warga yang minta dirahasiakan identitasnya.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Warga
Aktivitas PETI di Bajo Barat sudah berlangsung berbulan-bulan dan meluas hingga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan, dan gangguan lahan pertanian.
“Kami minta penegakan hukum secara menyeluruh. Jangan cuma bakar pondok. Sita alat beratnya, tangkap bandarnya,” kata salah seorang warga.
Sebagaimana diketahui, PETI merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Luwu Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo belum memberikan tanggapan terkait langkah lanjutan penegakan hukum dan upaya penyitaan alat berat.
Awak media ini masih berupaya menghubungi Polres Luwu untuk konfirmasi.
Berdasarkan data SAFEnet, sepanjang 2025 tercatat 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. 15% di antaranya terkait liputan tambang dan konflik sumber daya alam.***
