NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lompat Dari Jendela Demi Selamat: Kisah Brutal WNA Timor Leste Aniaya Pacar Di Noelbaki Kupang

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUPANG – Aksi brutal seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste terhadap pacarnya sendiri di Desa Noelbaki, Kupang Tengah akhirnya memasuki babak baru. Polsek Kupang Tengah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).

KRONOLOGI: DIPUKUL, DISAYAT, HINGGA LOMPAT JENDELA
Peristiwa terjadi Rabu malam, 27 Mei 2026 di rumah kontrakan Perumahan Puri Rahayu, RT 036/RW 013, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Korban Graciela Veronika Do Rego (25), warga Desa Oebelo, diketahui tinggal bersama tersangka DDSDJ alias ANO (23) sejak 2025. Keduanya menjalin hubungan di luar pernikahan.

Berdasarkan laporan LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah, malam itu korban sedang memotong daging di rumah. Tersangka datang dengan sepeda motor dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

“Setibanya di rumah, terlapor langsung membanting pintu depan dengan keras dan masuk sambil mengeluarkan kata-kata kasar,” demikian keterangan polisi.

Situasi memanas. Tersangka diduga mengambil 1 bilah pisau dan 1 bilah parang. Dengan pisau, ia menyayat kedua kaki korban. Korban juga dipukul dengan bagian tumpul parang, ditendang, dan dipukul dengan tangan dan kaki.

Puncaknya, tersangka mengayunkan parang hingga mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban.

Dalam kondisi bersimbah darah dan ketakutan, korban menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar. Ia berlari ke rumah warga untuk minta tolong, sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami:
1. Luka sayat di kaki kanan dan kiri
2. Luka di tangan kiri
3. Luka di bagian atas kepala
4. Luka memar di tubuh akibat pukulan dan tendangan

Usai penyelidikan, Satreskrim Polres Kupang menetapkan DDSDJ sebagai tersangka dan menahannya selama 60 hari, sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.

Selasa (28/7/2026) pukul 14.30 WITA, Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jl. Timor Raya Km. 36 Oelamasi.

Penyerahan dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Albertus Sare Sina bersama AIPDA Adelbertus A.D. Wolo, AIPDA Jefris Otu, S.H., AIPDA Karel Lena Leo, dan BRIPTU Andy Syaputra.

Tersangka diterima JPU Naufal Alam Mulia, S.H di Ruang Pidum. Berkas dinyatakan P-21 / Lengkap oleh Kejaksaan.

Awalnya penyidik menjerat dengan Pasal 354 KUHP. Namun setelah berkas P-21, dakwaan berubah menjadi Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal 466 mengatur penganiayaan terhadap orang yang memiliki hubungan khusus. Ancamannya hingga 5 tahun penjara.

BACA JUGA:

Cemburu dan Tuduh Selingkuh, Kekasih Sekap dan Aniaya Pacar di Cikarang Selama 10 Hari

Karena tersangka WNA, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste guna pemenuhan hak-hak hukum selama proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing,” ujar Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Hidayat mengutip Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, S.H.

Kapolsek Kupang Tengah menegaskan pelimpahan ini bukti komitmen Polri menuntaskan kasus kekerasan.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku. Setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini kasus masuk tahap penuntutan. DDSDJ akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak KDRT di lingkungan sekitar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved