PWI Berdamai, MIO Indonesia Tegaskan Lanjutkan Laporan Hotman Paris ke Polda
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Media Independen Online (MIO) Indonesia memutuskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Sikap ini berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih berdamai dan mencabut laporan serupa.
Keputusan itu disampaikan langsung Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
7 POIN SIKAP RESMI MIO INDONESIA
Menyikapi pencabutan laporan oleh PWI melalui mekanisme perdamaian, MIO Indonesia mengeluarkan sikap resmi:
1. Menghormati Keputusan PWI
“MIO Indonesia menghormati keputusan PWI sebagai hak organisasi yang dijamin oleh hukum,” ujar Ays.
2. Perdamaian Tak Hapus Substansi Dugaan Penghinaan
MIO menilai perdamaian PWI tidak serta-merta menghapus substansi persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
3. Martabat Jurnalistik Kepentingan Bersama
“Martabat dan kehormatan profesi jurnalistik merupakan kepentingan bersama seluruh insan pers Indonesia yang tidak dapat direduksi hanya menjadi persoalan antara dua pihak,” tegasnya.
4. Tetap Pertahankan Laporan ke Polda Metro Jaya
“MIO Indonesia tetap mempertahankan laporan polisi yang telah diajukan kepada Polda Metro Jaya terhadap Hotman Paris Hutapea dan tidak akan mencabut laporan tersebut,” kata Ays.
5. Serahkan ke Penyidik Secara Profesional
MIO menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya agar berjalan profesional, objektif, independen, transparan, serta sesuai UU.
6. Tegakkan Kepastian Hukum
MIO meyakini kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui mekanisme penegakan hukum yang adil.
7. Ajakan Menjaga Solidaritas Pers
MIO mengajak seluruh insan pers menjaga solidaritas profesi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan mempertahankan marwah pers sebagai pilar demokrasi.
BACA JUGA:
PWI Cabut Laporan Lu Punya Otak Gak? Tuai Kritik: Delik Biasa Tak Gugur Karena Damai
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai sejumlah organisasi wartawan telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Atas dasar itu, PWI dan MIO Indonesia sama-sama melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Namun pada 28 Juli 2026, PWI memilih menempuh jalur damai dan mencabut laporannya. Sementara MIO Indonesia bersikukuh melanjutkan.
“Bagi MIO, perlindungan hukum terhadap wartawan adalah prioritas utama. Kami tidak bisa membiarkan dugaan penghinaan terhadap profesi ini selesai hanya dengan permintaan maaf,” ujar Ays Prayogie.
MIO Indonesia berharap Polda Metro Jaya dapat memproses laporan tersebut secara tuntas agar menjadi preseden baik dalam melindungi kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan di Indonesia.***
