NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Sulut Digrebek, Ekskavator Disita

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SULUT – Ditjen Gakkum Kehutanan Gerebek PETI di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, 2 Orang Ditetapkan Tersangka. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan kembali ditindak tegas. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama TNI-Polri menghentikan operasi tambang ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penindakan dilakukan setelah Ditjen Gakkum menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.

“Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan PETI:
1. MAS – Operator ekskavator
2. APM – Helper operator
3. SH – Penanggung jawab kegiatan
4. RL – Pengawas lapangan
5. NM – Penyiap logistik pekerja

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu MAS dan SH.

Keduanya dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” kata Dwi.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material di dalam hutan. Alat berat tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung tambang yang ditemukan di lokasi.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI

Dwi menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan kerusakan akibat PETI di HPT Mobungayom berpotensi menyebabkan longsor, pendangkalan sungai, dan hilangnya habitat flora-fauna.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” pungkas Dwi.

Saat ini tim penyidik bersama Balai Gakkum dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan masih menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan dan lingkungan di lokasi PETI tersebut.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved