NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ironi Pantai Cermin Solok: Mafia Tambang Emas Ilegal Bebas Beroperasi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SOLOK – Pantai Cermin Berduka. Hutan yang dulu hijau kini terancam porak-poranda. Sungai Batanghari Hulu yang jernih kini terancam keruh pekat. Di sepanjang aliran sungai, puluhan lubang galian menganga, timbunan tanah berserakan, dan deru mesin ekskavator meraung siang malam.

Itulah wajah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) hari ini. Ironi. Alam dirusak terang-terangan, sementara wibawa hukum seolah takluk di hadapan mafia tambang.

PETI MERAMBAH, HUTAN TERKIKIS
Jika dulu aktivitas ilegal hanya terpusat di Jorong Kulemban, Nagari Surian, kini praktik PETI sudah merambah ke Jorong Lubuk Rasam.

Hingga saat ini dikutip Gonews, terpantau di lapangan menunjukkan puluhan alat berat masih beroperasi bebas tanpa ada tanda-tanda penindakan tegas dari aparat.

“Masih beroperasi sampai hari ini. Bahkan sekarang sudah meluas, tidak hanya di Kulemban, tapi juga sampai ke arah Lubuk Rasam,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyebut jumlah alat berat kini jauh bertambah. “Kalau dulu masih sedikit, sekarang jumlahnya sudah tidak kurang dari 30 unit ekskavator,” tambahnya.

4 DAMPAK NYATA YANG DITIMBULKAN
Kerusakan lingkungan akibat PETI di Pantai Cermin sudah diambang batas:

1. Hutan Gundul: Ribuan pohon ditebang untuk membuka akses jalan dan lokasi tambang. Bentang alam berubah total.
2. Sungai Batanghari Hulu Mati: Sedimentasi berat akibat pengerukan membuat air sungai keruh pekat. Sumber air utama warga terancam.
3. Luka di Bumi: Puluhan lubang galian besar dan timbunan tanah longsor mengancam keselamatan warga sekitar.
4. BBM Subsidi Disalahgunakan: Warga menduga solar subsidi yang seharusnya untuk petani dan UMKM, kini terang-terangan dipakai untuk menghidupkan mesin alat berat tambang.

Aktivitas PETI ini bukan pelanggaran biasa. Pelaku bisa dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa IUP. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Pasal 161: Menampung/menjual hasil tambang ilegal. Pidana 1-5 tahun dan denda Rp1 Miliar – Rp100 Miliar.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 18 Tahun 2013
Pasal 92: Membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin. Pidana penjara 3 – 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar – Rp15 Miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 55: Menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

BACA JUGA:

AKBP Rini Anggraini Nahkodai Polres Solok, Diharap Tegas Berantas PETI

DESAKAN KERAS: KAPOLRES BARU HARUS BERTINDAK
Melihat kerusakan yang semakin parah, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satgas PKH, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, dan Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini untuk segera turun tangan.

Harapan besar kini bertumpu pada AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K yang kabarnya dijadwalkan resmi menjabat Kapolres Solok pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Penindakan yang konsisten sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian hutan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas warga.

Warga menilai pembiaran PETI adalah bentuk kekalahan negara di hadapan mafia tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumbar maupun Polres Solok terkait langkah penanganan PETI di Pantai Cermin.
Awak media NKRIPOST masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat tanggapan pihak terkait sesuai asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved