Polres Bungo Tangkap 6 Orang Pelaku Tambang Emas Ilegal ‘Lubang Jarum’, Polisi Ancam Tindak Tegas
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, BUNGO – Polres Bungo, Polda Jambi menangkap enam orang terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pola “lubang jarum” di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) petang di kawasan Simpang Tiga (SP-3) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala mengatakan, keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penggalian emas.
“Para tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penggalian emas. Saat ini keenam pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang di Bungo, Sabtu (25/7/2026).
Bambang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan SP-3, Limbur Lubuk Mengkuang.
BACA JUGA:
Siap-siap Penambang Emas Ilegal Di Kabupaten Bungo, Bupati Dedy Putra Ancam Lakukan Tindakan Hukum
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang menggali dan mengangkut bongkahan tanah dari dalam lubang tambang.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Semuanya merupakan warga sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI, antara lain:
Alat Berat & Mesin:
1. 4 unit blower
2. 1 mesin pemecah batu / hammer bertenaga dinamo listrik
3. 2 mesin gerinda
Peralatan Manual:
4. 13 batang besi pahat
5. 2 palu, 1 linggis, 1 gergaji
6. Besi penjepit, sendok besi
Perlengkapan Lain:
7. Selang, tali, kabel, lampu penerangan
8. 4 senter kepala
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kapolres Bungo: Siapapun Beking Tambang Emas Ilegal Akan Kita Tangkap
Polres Bungo menegaskan akan terus menindak tegas pelaku PETI di wilayah hukumnya.
Menurut Bambang, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para penambang.
“PETI pola lubang jarum sangat berbahaya. Selain merusak alam, rawan longsor dan bisa memakan korban jiwa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari jaringan dan penadah hasil tambang ilegal tersebut.***
