DPR RI Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Dan Borgol: Hukum Harus Sama, Bukan Hanya Sah Secara KUHAP
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sorotan muncul setelah Febrie dihadirkan ke publik tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Abdullah, meski penggunaan rompi dan borgol bukan syarat sah penahanan, namun hal itu memunculkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
“Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Abdullah memahami bahwa secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh KUHAP Pasal 21, yakni terpenuhinya syarat objektif dan subjektif. Bukan dari penggunaan rompi tahanan atau borgol.
Namun ia menilai, perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup diukur dari aspek legalitas semata.
“Perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai alasan Kejaksaan Agung yang menyebut tidak sempat memakaikan rompi karena “terburu-buru” belum menjawab keresahan publik.
“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegas Abdullah.
Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang “menitipkan” Febrie di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
Menurutnya, kebijakan itu tepat untuk menjaga independensi penyidikan dan menghindari konflik kepentingan.
“Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum,” katanya.
BACA JUGA:
KOPINUS Sorot Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol: Penegakan Hukum Harus Sama Rata, Tanpa Perlakuan Istimewa
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan “pink”.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Komisi III DPR mendorong Kejagung untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan.***
