Oknum ASN BKPSDMD Bangka Kedapatan Selingkuh, Digerebek Warga Tengah Malam Dirumah WIL, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUNGAILIAT – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka berinisial HS diduga kedapatan berselingkuh.
Akibatnya, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Bidang secara sukarela.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) malam di kediaman seorang wanita idaman lain (WIL) di Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
HS diamankan warga bersama aparat kepolisian. Video penggerebekan sempat viral dan beredar luas di grup WhatsApp.
Bupati Bangka Fery Insani membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut oknum ASN itu sudah tidak lagi menjabat.
“Sudah berhenti, sudah mengundurkan diri dengan sukarela,” kata Fery usai membuka acara Vario Evo Run di Car Free Day depan Masjid Agung Sungailiat, Sabtu (25/7/2026).
Fery menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk sanksi nyata bagi ASN yang melanggar norma dan etika.
“Hal ini menjadi bukti sanksi nyata bagi PNS yang melanggar norma dan etika. Saya sudah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, bekerja dengan baik karena jabatan itu adalah amanah. Jagalah keluarga dan jangan berbuat hal-hal yang tidak pantas, salah satunya berselingkuh,” ujarnya.
Bupati Fery mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan. Terakhir saat coffee morning di ruang pertemuan Parai Tenggiri, Senin (22/6/2026).
“Kalau kasus perselingkuhan sudah pasti saya ambil tindakan tegas. Saya tidak berubah dengan itu,” tegas mantan Sekda Bangka ini.
BACA JUGA:
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
Mantan Kades di Langkat Tilap Dana Desa Ratusan Juta untuk Selingkuhan, Begini Nasibnya!
Kades Di Banyumas Jadi Tersangka Aniaya Selingkuhan Gegara Cemburu, Berbuntut Diberhentikan Sementara
Fery merinci sanksi bagi pegawai yang terbukti berselingkuh:
1. ASN/Pejabat: Diberhentikan dari jabatan
2. PPPK Penuh Waktu: Diberhentikan dari jabatan
3. PPPK Paruh Waktu: Dipecat
4. PHL/Honorer: Diberhentikan
“Siapa pun pejabat atau pegawai yang terbukti berselingkuh atau melakukan pelanggaran berat lainnya, maka secara tegas akan dicopot dari jabatannya. Kejujuran dan integritas adalah syarat mutlak menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Bupati juga mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan ASN atau PPPK di Pemkab Bangka terlibat perselingkuhan.
“Boleh, saya selidiki dan saya akan buktikan,” katanya.
Fery menekankan, peringatan terkait moralitas ini bukan main-main. Ia meminta seluruh ASN dan PPPK menjaga keutuhan rumah tangga agar bisa bekerja dengan tenang dan profesional.
“Bekerjalah dengan baik, jaga nama baik diri, keluarga, dan instansi. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sepenuh hati,” pesan Fery.
Menurut Bupati, pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bangka. Kasus HS menjadi yang pertama ditindak tegas hingga mengundurkan diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDMD Bangka maupun pihak kepolisian terkait proses hukum lebih lanjut terhadap oknum HS.***
