Siap-siap Penambang Emas Ilegal Di Kabupaten Bungo, Bupati Dedy Putra Ancam Lakukan Tindakan Hukum
Diterbitkan Rabu, 11 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BUNGO – Penindakan PETI bukan lagi cerita baru di kabupaten Bungo, bahkan saat ini semakin menjamur, namun sejak di lantiknya H. Dedy Putra, SH., M.Kn menjadi Bupati Kabupaten Bungo, upaya pemberantasan terhadap penambahan emas tanpa izin (PETI) terkhusus yang menggunakan alat berat terus dilakukan.
Bahkan bupati Bungo Dedy Putra mengancam akan melakukan tindakan hukum. Hal ini diperkuat dengan surat Himbauan Bupati Bungo yang ditujukan kepada para camat dalam kabupaten Bungo Nomor : 540/548/SDA tertanggal 10 Juni 2025.
Pada alinea kedua dalam surat edaran tersebut menyebutkan agar camat memerintahkan lurah, Rio ( kades), Rt, dan kepala kampung untuk menghimbau masyarakat menghentikan kegiatan PETI yang menggunakan alat berat diwilayah masing- masing tanpa terkecuali.
Berikut kutipan isi surat edaran bupati Bungo selengkapnya:
Nomor : 540/548/SDA
Sifat : Penting
Lampiran:
Perihal : HIMBAUAN
Kepada Yth.
Camat Dalam Kabupaten Bungo di
TEMPAT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan menindaklanjuti Surat Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal pemberitahuan terkait PETI.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara agar memerintahkan Lurah, Rio, Kepala Kampung dan Ketua RT untuk menghimbau masyarakat agar menghentikan semua kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayahnya masing-masing tanpa terkecuali, dan apabila himbauan ini tidak diindahkan Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum.
Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih.
( Erwin. Siregar ).
