Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Tembak Warga Di Matraman, Senpi Rakitan Berhasil Disita
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. Keduanya diduga menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Iman menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku berusaha mengambil sepeda motornya.
“Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga membuat para pelaku melarikan diri,” katanya.
Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Saksi pun mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, seorang warga yang menjadi korban berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Iman.
Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik.
Dari hasil penangkapan di Lampung, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:
Kasus Penggelapan Mobil Di TTU Dilaporkan Sejak 2016 Belum Tuntas Muncul Isu Suap Hingga Intervensi, Ini Kata Kapolres AKBP Eliana Papote
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi tengah mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta potensi keterlibatan keduanya dalam tindak pidana di wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain yang terlibat,” pungkas Iman.***
