NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polemik Hak Angket DPRD Gowa Tentang Bupati, Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa Sarankan Penyelesaian Lewat Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Juli, 2026 by NKRIPOST

Pemangku Lembaga Kerajaan Gowa saat menggelar pertemuan membahas tentang solusi agar polemik Bupati Gowa dan DPRD Gowa tidak membuat masyarakat terbelah di Gowa, Sabtu (11/7/2026).

NKRIPOST GOWA – Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa kepada proses hukum yang berlaku.

Sekretaris Kerajaan Gowa Andi Hasanuddin Sila di Makassar, Sabtu, (11/7) mengatakan lembaga adat menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan, namun seluruh pihak perlu mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum.

“Kami menghormati hak angket yang dijalankan oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional. Tetapi, kami hanya ingin mengingatkan kepada semua untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum,” ujarnya.

Menurut Andi Hasanuddin, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai polemik yang berkembang telah menjadi perhatian masyarakat sehingga seluruh pihak perlu menghindari sikap yang dapat memperkeruh suasana.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Meradang, Kasus Dugaan Perselingkuhan Diungkap Di Sidang Pansus Hak Angket, Dua Saksi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Terkait isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Andi Hasanuddin mengatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum sehingga seluruh pihak sebaiknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

“Lembaga Kerajaan Gowa memilih untuk tidak masuk dalam ranah pembuktian kasus tersebut demi menjaga netralitas dan kewibawaan institusi adat,” katanya.

Ia menegaskan penyebarluasan isu-isu sensitif sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap hanya berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Karena itu, Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan elite politik untuk bersikap bijaksana, menahan diri, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas di Kabupaten Gowa. ***Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved