KSP Dudung Abdurachman Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara
Diterbitkan Jumat, 5 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal upaya penyelamatan aset negara seiring capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang secara kumulatif mengamankan aset dan keuangan negara sebesar Rp371,1 triliun.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan langkah tegas ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujar Dudung dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6).
Dudung memaparkan selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia.
Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
Menyikapi hal tersebut, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi.
Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun,” kata dia.
Secara rinci, penertiban berskala besar berhasil mengembalikan wilayah yang dikuasai secara ilegal ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Pada sektor perkebunan sawit (periode Februari 2025 hingga Mei 2026), Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektar.
Sementara pada sektor pertambangan di periode yang sama, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 hektar.
Menurut Dudung, angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
Dudung Abdurachman Usul Anggaran KSP ke DPR Supaya Dipisah dari Kemensetneg, Ini Alasannya!
Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun.
“Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” tegasnya.
Dudung pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan.
“Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” pungkasnya.***Antara
