Arena Sabung Ayam Di Marurinding Mumuju Berlokasi di Lembah Pegunungan, Akses Menuju TKP Tergolong Ekstrem
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, MAMUJU – Personel Polsek Tapalang, Polresta Mamuju membubarkan dugaan praktik judi sabung ayam di Dusun Marurinding, Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (26/7/2026) pagi.
Arena perjudian tersebut berada di kawasan lembah pegunungan yang tersembunyi dan berjarak sekitar 700 meter dari pemukiman warga. Akses menuju lokasi tergolong ekstrem karena tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di wilayah mereka.
Kapolsek Tapalang, IPTU Amiruddin mengatakan, medan menuju lokasi hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
“Medan menuju lokasi cukup sulit dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki. Jaraknya sekitar 700 meter dari pemukiman warga,” kata Amiruddin saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Setibanya di titik lokasi di tengah pegunungan, petugas mendapati arena sudah kosong. Diduga para pelaku lebih dulu membubarkan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Saat personel tiba di lokasi, para pelaku diduga telah membubarkan diri terlebih dahulu karena mengetahui kedatangan petugas,” ujar Amiruddin.
Meskipun tidak berhasil mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di arena tersebut, di antaranya:
1. 1 unit gelanggang sabung ayam buatan
2. Potongan bangkai ayam
3. Ceceran bulu ayam
4. Bekas tempat taruhan
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas sabung ayam baru saja berlangsung.
Untuk diketahui, para pelaku perjudian dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP Baru.
Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan:
_“Setiap Orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau untuk mengikutsertakan orang lain dalam permainan judi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”_
Pasal 426 ayat (2) juga mengatur:
_“Setiap Orang yang turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”_
Selain itu, Pasal 422 ayat (1) juga dapat dikenakan bagi yang turut serta dalam perjudian umum:
_“Setiap Orang yang turut serta melakukan perjudian di tempat umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”_
Catatan: 1 kategori denda dalam KUHP baru setara Rp10 juta. Jadi denda Kategori IV = Rp200 juta, Kategori VI = Rp2 miliar.
Iptu Amiruddin menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapalang.
BACA JUGA:
Markas Sindikat Judi Online Ternyata di Hayam Wuruk Jakarta, Sewa Tempat Berkedok Perusahaan Teknologi
Polsek Tapalang berkomitmen memperketat patroli rutin, khususnya di lokasi-lokasi rawan seperti area pegunungan dan pelosok desa yang berpotensi dijadikan tempat perjudian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika melihat atau mengetahui ada aktivitas yang meresahkan, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa langsung kami tindak tegas,” kata Amiruddin.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa judi sabung ayam selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu konflik, kriminalitas, dan meresahkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tapalang masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.***
