NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MK Putuskan Partai Politik Akan Dicoret dari Kepesertaan Pemilu Bila Tidak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30 persen, Ini Respon Dasco! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 Mei, 2026 by NKRIPOST

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Instagram @sufmi_dasco)

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco dikutip Antara, Selasa (26/5).

Dia menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Penegasan Mahkamah, kata dia, menjadi penguat terhadap syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tuturnya.

Karena itu, Dasco mendukung putusan MK tersebut.

BACA JUGA:

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibukota Negara Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)

MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin (25/5), memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dicoret dari kepesertaan pemilu.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah). Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain itu, MK memandang, pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan 30 persen merupakan wujud kebijakan afirmatif. Norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Di sisi lain, Mahkamah meneguhkan putusan terhadulu berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya, putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MK mendapati sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. MK pun telah menyatakan apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat itu, KPU harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilu pada dapil dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai tersebut di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.***Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved