NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Nobar Film ‘Pesta Babi’ Dibubarkan, DPR Hingga Menteri Buka Suara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 14 Mei, 2026 by NKRIPOST

film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono

NKRIPOST JAKARTA – Aksi nonton bareng (Nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono di sejumlah daerah dibubarkan secara paksa oleh TNI hingga pihak universitas.

Setidaknya ada dua lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ menyoroti hilangnya hutan di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Peristiwa pembubaran pertama dilakukan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita bersama puluhan satpam kampus, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA.

Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton. Ia lantas meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran film itu.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Sujita mengklaim pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ itu dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia lantas menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepakbola atau film lainnya.

“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” tuturnya.

“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

Sementara itu di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran aksi nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara

Jani beralasan materi film yang ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT, dinilai mendapat banyak penolakan lantaran bersifat provokatif.

“Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

Jani mengklaim penilaian negatif terhadap isi film datang dari masyarakat dan bukan dari asumsi TNI. Ia meminta kegiatan nobar tersebut tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi.

“Ini bukan pendapat pribadi saya. Tapi jika tidak percaya, akan saya tunjukkan, banyak yang sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam tindakan aparat tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan oleh TNI.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Menurut Pigai pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

BACA JUGA:

Heboh!! Anak Babi Lahir Dengan Mata Satu Di TTU NTT, Cyclopia Bukan Dajjal

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembubaran atau penghentian nonton bareng (nobar) film “Pesta Babi” bukan merupakan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.

Sebab, kata dia, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter bertajukPesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tersebut.

“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, yang dilansir Antara.

Yusril menjelaskan film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.

Dirinya pun menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Dikatakan bahwa judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial dan tampak bersifat provokatif.

Namun demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.

“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.

Dia menilai pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut guna mengevaluasi apabila ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki.

Terkait proyek di Papua Selatan, Menko menuturkan pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua.

Proyek itu dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.

Dengan demikian, kata dia, sudah pasti proyek itu bukan merupakan kolonialisme modern di zaman sekarang karena Papua merupakan bagian integral dari NKRI.

Ditegaskan bahwa pemerintah RI saat ini bukan pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu.

“Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” ucap Menko.

Menurut Yusril, PSN dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun begitu, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Oleh karenanya, mantan Menteri Sekretaris Negara itu berharap akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser bisa menjelaskan makna dari kata-kata tersebut.

Dirinya menekankan keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film.

Apabila pemerintah sering dituntut untuk terbuka, sambungdia, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka serta bersedia memberikan penjelasan.

“Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.

Pada akhirnya, Menko kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved