NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Pelecehan Anak Di Bawa Umur Di Hotel Setia Atambua Masuk Tahap Penyelidikan! Polres Belu Periksa Pelaku RM. Cs

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 19 Januari, 2026 by NKRIPOST

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa., S.H., S.I.K

NKRIPOST.CO, ATAMBUA – Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Hotel Setia Atambua masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini Penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan verifikasi data.

Sesuai hasil wawancara bersama Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa., S.H., S.I.K di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan tahap pengumpulan data. Ia meminta masyarakat menahan diri untuk tidak menyebar informasi yang tidak benar kepada publik.

“Terkait persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara dari teman-teman penyidik semuanya masih melengkapi klarifikasi terhadap para saksi kemudian melakukan pengumpulan bukti ataupun petunjuk-petunjuk yang di perlukan,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada awak media, Senin (19/1).

Jelas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, saat ini masih rana nya tahap penyelidikan apabila sudah cukup bukti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat unsur-unsur peristiwa itu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan lebih dari lima saksi sudah di periksa dan masih terus lakukan pengembangan dan klasifikasi oleh penyidik.

Saat di tanya dugaan keterlibatan artis Indonesian Idol PK, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa nama tersebut belom ada dalam laporan polisi.

“Kalau untuk inisial belom kami sampaikan karena di laporan polisi terlapor RM, Cs. Mohon bersabar dulu karena ini melibatkan anak di bawah umur jadi kita masih melakukan upaya dengan kehati-hatian,” tegas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

BACA JUGA:

Oknum Anggota Polisi Ancam ASN Di Belu, Kapolres AKBP I Gede Eka Putra Astawa Pastikan Proses Serius

Bejat!! Artis Ternama Asal Atambua Dilaporkan Perkosa Siswi 16 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras

Lebih lanjut Dia menekankan bahwa hingga saat ini dalam laporan polisi masih RM, Cs masih dalam tahap lidik. “Sampai saat ini kami akan menyampaikan apa yang tertuang dalam laporan posisi itu baru tertulis RM, Cs mohon di tunggu nanti hasil penyidik dan masih berproses,” ujarnya.

Penyidik memastikan hak-hak korban di penuhi termasuk pendampingan dan koordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kemarin korban juga sudah dilakukan pemeriksaan juga dari unit PPA sudah berkoordinasi sesuai dengan hak-hak pemenuhan korban karena ini melibatkan anak di bawah umur,” tutupnya. (Lau Kaza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved