Polres Belu Ungkap Dua Insial PK dan R! Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua
Diterbitkan Selasa, 20 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Satuan Reserse Satreskrim Polres Belu yang menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia Kelurahan Tenukiik Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Humas Polres Belu mengatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan Senin (19/1/2026) pukul 15.00 WITA kasus dengan nomor LP/B/12/2026/SPKT/ Polres Belu Polda NTT telah di lakukan gelar perkara dan hasil dari gelar tersebut sudah ke tingkat penyidikan,” jelas Polres Belu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).
Penyidik saat ini berupaya mengonfirmasi pemanggilan terhadap tiga orang terlapor sebagai saksi diantaranya inisial RM, PK dan R.
“Saat ini rekan-rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R,” lanjut Polres Belu.
BACA JUGA:
Bejat!! Artis Ternama Asal Atambua Dilaporkan Perkosa Siswi 16 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras
Polres Belu berkomitmen bekerja secara profesional dan transparan kepada publik. Motif dan kronologi di balik Kejadian itu. Pihaknya akan terus bekerja dan memastikan keadilan bagi pihak korban.
Kepolisian juga juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Semuanya serahkan kepada Kepolisian untuk menangani kasus ini terang benderang. ** (Lau Kaza)
